Kemenkeu Tegaskan Cukai BBM, Detergen, dan Ban Baru Sebatas Kajian
Kementerian Keuangan menegaskan, bahwa wacana pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen baru sebatas kajian. Karenanya, sampai saat ini pemerintah belum memastikan apakah rencana itu bisa diimplementasikan atau tidak. Selain itu, juga belum ada pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Kemenkeu sedang melakukan kajian, dan itu pada akhirnya nanti belum kita ketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau kalaupun dikenai akan seperti apa, itu semua belum sampai didiskusikan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (17/6).
Karena itu, ia memastikan rencana ekstensifikasi cukai berupa Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen dan ban karet belum akan berlaku dalam waktu dekat setidaknya sampai tahun depan. Kajian ini juga tidak masuk dalam APBN 2022 maupun RAPBN 2023.
Selain itu, kalaupun berencana mengenakan cukai baru, butuh waktu dan proses yang panjang. Ia mencontohkan, rencana untuk cukai plastik bahkan sudah digulirkan sejak 5-7 tahun lalu. Namun, implementasinya sampai saat ini pun masih belum jelas.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Namun rencana ini terpaksa kembali digeser ke tahun depan dengan pertimbangan masih perlunya menjaga pemulihan ekonomi.
Di samping itu, dalam prose pengkajian BKC baru, seperti yang dilakukan untuk plastik dan MBDK, pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan berbagai pihak mulai dari pelaku usaha hingga akademisi. Selain itu, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pengenaan BKC harus terlebih dahulu mengusulkan kepada DPR.
"Alih-alih mau menambah BKC baru, pemerintah fokus saat ini pada pemulihan ekonomi agar berjalan riil, tidak mungkin di saat seperti ini (pemulihan ekonomi) pemerintah akan menambah beban masyarakat," ujarnya.
Kajian pemerintah untuk menambah BKC baru mencuat saat Rapat Panja antara Kemenkeu dengan Badan Anggaran DPR RI pada pekan ini. Dalam paparannya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu mengatakan pihaknya tengah mengkaji pengenaan tiga barang untuk dikenai cukai yakni BBM, ban karet dan detergen.
Kepada wartawan, Febrio sudah mengklarifikasi bahwa rencana ini tidak akan dilakukan dalam waktu dekat melainkan pada jangka menengah panjang. Adapun alasan akan dikenakannya cukai yakni untuk mengendalikan konsumsi terhadap tiga barang tersebut yang dinilai memiliki preseden negatif bagi masyarakat dan lingkungan.
Sementara, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani sebelumnya juga mengatakan pemerintah terus mendorong peningkatan rasio perpajakan. Peningkatan tersebut tidak hanya bertumpu pada penerimaan pajak, melainkan juga dari pihaknya, yakni penerimaan kepabeanan dan cukai.
"Tadi kan kita lihat target rasio perpajakan naik, rasio perpajakan naik itu bukan hanya pajak, dari cukai juga kami lakukan langkah-langkah," kata Askolani saat ditemui usai rapat dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI terkait RAPBN 2023, Senin (14/6).