Kemenkeu Tegaskan Cukai BBM, Detergen, dan Ban Baru Sebatas Kajian

Abdul Azis Said
18 Juni 2022, 08:09
cukai, Kementerian Keuangan
ARIEF KAMALUDIN | KATADATA
Ilustrasi, Gedung Kementerian Keuangan

Kementerian Keuangan menegaskan, bahwa wacana pengenaan cukai untuk Bahan Bakar Minyak (BBM), ban karet dan detergen baru sebatas kajian. Karenanya, sampai saat ini pemerintah belum memastikan apakah rencana itu bisa diimplementasikan atau tidak. Selain itu, juga belum ada pembicaraan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Kemenkeu sedang melakukan kajian, dan itu pada akhirnya nanti belum kita ketahui ujungnya, apakah barang tersebut layak dikenai cukai atau kalaupun dikenai akan seperti apa, itu semua belum sampai didiskusikan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo dalam diskusi dengan wartawan di Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai, Jakarta, Jumat (17/6).

Karena itu, ia memastikan rencana ekstensifikasi cukai berupa Bahan Bakar Minyak (BBM), detergen dan ban karet belum akan berlaku dalam waktu dekat setidaknya sampai tahun depan. Kajian ini juga tidak masuk dalam APBN 2022 maupun RAPBN 2023.

Selain itu, kalaupun berencana mengenakan cukai baru, butuh waktu dan proses yang panjang. Ia mencontohkan, rencana untuk cukai plastik bahkan sudah digulirkan sejak 5-7 tahun lalu. Namun, implementasinya sampai saat ini pun masih belum jelas.

Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya berencana memberlakukan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada tahun ini. Namun rencana ini terpaksa kembali digeser ke tahun depan dengan pertimbangan masih perlunya menjaga pemulihan ekonomi.

Di samping itu, dalam prose pengkajian BKC baru, seperti yang dilakukan untuk plastik dan MBDK, pemerintah juga selalu berkonsultasi dengan berbagai pihak mulai dari pelaku usaha hingga akademisi. Selain itu, sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), pengenaan BKC harus terlebih dahulu mengusulkan kepada DPR.

Halaman:
Reporter: Abdul Azis Said
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...