Pemerintah Ubah Ketentuan Bea Keluar, Ini Beberapa Poin Utamanya

Image title
15 Juli 2022, 16:40
bea keluar, ekspor
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.
Ilustrasi, aktivitas aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Pemerintah resmi mengubah ketentuan mengenai pemungutan bea keluar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.04/2022. Aturan baru mengenai bea keluar ini berlaku mulai 22 Juli 2022.

PMK Nomor 106/PMK.04/2022 yang baru dikeluarkan ini, mencabut aturan yang berlaku sebelumnya, yakni PMK 146/PMK.04/2014, PMK 214/PMK.04/2008, dan PMK 86/PMK.04/2016

Direktur Teknis Kepabeanan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan, perubahan aturan bea keluar dilakukan untuk menyederhanakan pelayanan kepabeanan terhadap kegiatan ekspor.

"Kita ingin adanya upaya simplifikasi peraturan, sehingga kita perlu mencabut dan mengganti peraturan agar lebih akomodatif," ujar Fadjar dalam Sosialisasi PMK 106/PMK.04/2022, Kamis (14/7).

Ia menjelaskan, sebagian besar pasal pada PMK 214/PMK.04/2008 telah dicabut karena beberapa pengaturan sudah diatur secara khusus pada aturan yang lain.

Beberapa poin perubahan dalam PMK 106/PMK.04/2022 antara lain, penghapusan ketentuan pengenaan bea keluar terhadap ekspor barang contoh berupa mineral, serta simplifikasi mekanisme ekspor barang yang dikecualikan dari pengenaan bea keluar.

Pada Pasal 2 106/PMK.04/2022, disebutkan bahwa barang ekspor dapat dikenakan bea keluar. Namun, barang ekspor yang telah ditetapkan untuk dikenakan bea keluar dapat dikecualikan dari bea keluar, apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan.

Kriteria yang dimaksud adalah, barang ekspor merupakan barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia. Terhadap hal ini, pengecualian bea keluar diberikan berdasarkan asas timbal balik.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...