Rupiah Mulai Berbalik Arah, Ditetapkan Menguat Terhadap 11 Mata Uang

Image title
3 Agustus 2022, 06:30
kurs pajak, rupiah, nilai tukar
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi, pegawai salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS.

Kurs pajak untuk periode 3-9 Agustus telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2022. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan mulai berbalik arah, dengan ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Meski demikian, nilai tukar rupiah masih ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang utama. Untuk periode 3-9 Agustus, rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), euro, yuan Tiongkok dan ringgit Malaysia.

Kurs pajak rupiah terhadap dolar AS ditetapkan menguat 0,25% di level Rp 14.963,00 per dolar AS. Sepekan sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditetapkan di level Rp 15.001 per dolar AS.

Kemudian, terhadap mata uang Uni Eropa, yakni euro, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan di level Rp 15.248,29 per euro, atau menguat 0,32% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 27 Juli-2 Agustus.

Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yuan Tiongkok ditetapkan menguat Rp 2.216,21 per yuan. Sepekan lalu, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.217,88 per yuan. Artinya, level penetapan untuk sepekan mendatang ditetapkan menguat tipis 0,07%.

Sementara, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan selama sepekan mendatang masih ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, dolar Singapura, yen Jepang, rupee India, dan won Korea.

Terhadap dolar Australia, nilai tukar rupiah ditetapkan di posisi Rp 10.432,06 per dolar Australia, atau melemah 0,9% dibandingkan posisi yang ditetapkan sepekan lalu. Lalu, terhadap dolar Singapura, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.812,52 per dolar Singapura atau melemah 0,34%.

Kemudian, terhadap yen Jepang, kurs pajak rupiah ditetapkan di level Rp 11.039,24 per 100 yen, atau melemah signifikan 1,26%. Sementara, terhadap rupee India, dan won Korea, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,07% dan 0,17%.

Berikut ini, perincian kurs pajak rupiah yang ditetapkan pemerintah untuk periode 3-9 Agustus 2022 melalui KMK Nomor 38/KMK.10/2022.

Mata UangKodeKurs Pajak
27 Juli-2 Agustus3-9 Agustus
Dolar ASUSD15.001,0014.963,00
Dolar AustraliaAUD10.338,4110.432,06
Dolar KanadaCAD11.625,6711.660,54
Kroner DenmarkDKK2.055,032.048,54
Dolar HongkongHKD1.911,031.906,20
Ringgit MalaysiaMYR3.368,683.359,08
Dolar Selandia BaruNZD9.341,179.375,39
Kroner NorwegiaNOK1.504,201.530,50
Poundsterling InggrisGBP17.975,2218.128,93
Dolar SingapuraSGD10.775,8310.812,52
Kroner SwediaSEK1.462,011.463,98
Franc SwissCHF15.472,8315.604,78
Yen JepangJPY10.901,2811.039,24
Kyat MyanmarMMK8,218,18
Rupee IndiaINR187,64187,78
Dinar KuwaitKWD48.755,4348.670,40
Rupee PakistanPKR67,0663,61
Peso PhilipinaPHP266,33269,02
Riyal Saudi ArabiaSAR3.993,453.983,56
Rupee Sri LankaLKR41,4541,28
Bath ThailandTHB408,73409,08
Dolar Brunei DarussalamBND10.770,9410.804,35
EuroEUR15.298,5115.248,29
Yuan TiongkokCNY2.217,882.216,21
Won KoreaKRW11,4311,45

Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

 

Sekilas Kurs Pajak

Kurs pajak merupakan nilai tukar yang menjadi dasar untuk pelunasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), pajak ekspor dan Pajak Penghasilan (PPh). Penggunaannya didasarkan atas keharusan meengubah transaksi terkait perpajakan dalam mata uang asing ke rupiah.

Penggunaan kurs ini didasarkan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) PPN dan PPnBM. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa untuk transaksi penghitungan PPN atau PPN dan PPnBM terutang, harus diubah ke dalam mata uang rupiah.

Kurs pajak ini berlaku untuk impor Barang Kena Pajak (BKP), penyerahan BKP dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Nilai tukar perpajakan ini, juga ditetapkan untuk transaksi pemanfaatan BKP dan/atau JKP dari luar daerah pabean. Daerah di luar pabean yang dimaksud adalah, wilayah Indonesia.

Kurs pajak terdiri atas 25 mata uang asing yang ditetapkan oleh BKF Kementerian Keuangan. Artinya, setiap transaksi terkait perpajakan, dan bea masuk yang menggunakan 25 mata uang asing dalam daftar, harus diubah ke dalam rupiah berdasarkan nilai yang ditetapkan.

Adapun, untuk transaksi perpajakan terhadap mata uang di luar daftar yang ditetapkan oleh BKF, pelaku usaha harus mengkonversinya terlebih dahulu ke dolar AS menggunakan kurs spot.

Kurs pajak, kemudian digunakan berdasarkan nilai konversi untuk mata uang tersebut. Nilai yang digunakan adalah kurs untuk transaksi perpajakan dalam dolar AS, yang telah ditentukan oleh Kementerian Keuangan.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...