Rupiah Mulai Berbalik Arah, Ditetapkan Menguat Terhadap 11 Mata Uang

Image title
3 Agustus 2022, 06:30
kurs pajak, rupiah, nilai tukar
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Ilustrasi, pegawai salah satu gerai penukaran mata uang di Jakarta menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS.

Kurs pajak untuk periode 3-9 Agustus telah ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Keuangan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 38/KMK.10/2022. Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan mulai berbalik arah, dengan ditetapkan menguat terhadap 11 mata uang asing.

Meski demikian, nilai tukar rupiah masih ditetapkan melemah terhadap mayoritas mata uang negara-negara mitra dagang utama. Untuk periode 3-9 Agustus, rupiah hanya ditetapkan menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS), euro, yuan Tiongkok dan ringgit Malaysia.

Advertisement

Kurs pajak rupiah terhadap dolar AS ditetapkan menguat 0,25% di level Rp 14.963,00 per dolar AS. Sepekan sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS ditetapkan di level Rp 15.001 per dolar AS.

Kemudian, terhadap mata uang Uni Eropa, yakni euro, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan ditetapkan di level Rp 15.248,29 per euro, atau menguat 0,32% dibandingkan level yang ditetapkan pada periode 27 Juli-2 Agustus.

Lalu, kurs pajak rupiah terhadap yuan Tiongkok ditetapkan menguat Rp 2.216,21 per yuan. Sepekan lalu, nilai rupiah ditetapkan di level Rp 2.217,88 per yuan. Artinya, level penetapan untuk sepekan mendatang ditetapkan menguat tipis 0,07%.

Sementara, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan selama sepekan mendatang masih ditetapkan melemah terhadap dolar Australia, dolar Singapura, yen Jepang, rupee India, dan won Korea.

Terhadap dolar Australia, nilai tukar rupiah ditetapkan di posisi Rp 10.432,06 per dolar Australia, atau melemah 0,9% dibandingkan posisi yang ditetapkan sepekan lalu. Lalu, terhadap dolar Singapura, nilai tukar rupiah ditetapkan di level Rp 10.812,52 per dolar Singapura atau melemah 0,34%.

Kemudian, terhadap yen Jepang, kurs pajak rupiah ditetapkan di level Rp 11.039,24 per 100 yen, atau melemah signifikan 1,26%. Sementara, terhadap rupee India, dan won Korea, nilai tukar rupiah ditetapkan menguat masing-masing 0,07% dan 0,17%.

Berikut ini, perincian kurs pajak rupiah yang ditetapkan pemerintah untuk periode 3-9 Agustus 2022 melalui KMK Nomor 38/KMK.10/2022.

Mata Uang Kode Kurs Pajak
27 Juli-2 Agustus 3-9 Agustus
Dolar AS USD 15.001,00 14.963,00
Dolar Australia AUD 10.338,41 10.432,06
Dolar Kanada CAD 11.625,67 11.660,54
Kroner Denmark DKK 2.055,03 2.048,54
Dolar Hongkong HKD 1.911,03 1.906,20
Ringgit Malaysia MYR 3.368,68 3.359,08
Dolar Selandia Baru NZD 9.341,17 9.375,39
Kroner Norwegia NOK 1.504,20 1.530,50
Poundsterling Inggris GBP 17.975,22 18.128,93
Dolar Singapura SGD 10.775,83 10.812,52
Kroner Swedia SEK 1.462,01 1.463,98
Franc Swiss CHF 15.472,83 15.604,78
Yen Jepang JPY 10.901,28 11.039,24
Kyat Myanmar MMK 8,21 8,18
Rupee India INR 187,64 187,78
Dinar Kuwait KWD 48.755,43 48.670,40
Rupee Pakistan PKR 67,06 63,61
Peso Philipina PHP 266,33 269,02
Riyal Saudi Arabia SAR 3.993,45 3.983,56
Rupee Sri Lanka LKR 41,45 41,28
Bath Thailand THB 408,73 409,08
Dolar Brunei Darussalam BND 10.770,94 10.804,35
Euro EUR 15.298,51 15.248,29
Yuan Tiongkok CNY 2.217,88 2.216,21
Won Korea KRW 11,43 11,45

Sumber: Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Halaman Selanjutnya
Halaman:
News Alert

Dapatkan informasi terkini dan terpercaya seputar ekonomi, bisnis, data, politik, dan lain-lain, langsung lewat email Anda.

Dengan mendaftar, Anda menyetujui Kebijakan Privasi kami. Anda bisa berhenti berlangganan (Unsubscribe) newsletter kapan saja, melalui halaman kontak kami.

Artikel Terkait

Advertisement