Kurs Pajak Sepekan Mendatang, Rupiah Menguat Atas 15 Mata Uang Asing

Image title
31 Agustus 2022, 06:00
kurs pajak, rupiah, nilai tukar, pajak, perpajakan
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wsj.
Ilustrasi, seorang pegawai gerai penukaran mata uang menghitung dolar AS.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kurs pajak untuk periode 31 Agustus-6 September. Keputusan ini ditetapkan melalui terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 44/KM.10/2022.

Dalam daftar yang ditetapkan pemerintah, posisi rupiah terhadap 25 mata uang asing ditetapkan hampir seimbang. Dari 25 mata uang asing dalam daftar tersebut, rupiah ditetapkan menguat terhadap 15 mata uang asing.

Level kurs pajak rupiah untuk sepekan mendatang yang baru ditetapkan ini, berbanding terbalik dibandingkan sepekan sebelumnya. Pada periode 24-30 Agustus, posisi rupiah tergolong dominan, menguat terhadap 23 mata uang asing.

Meski demikian, posisi nilai tukar rupiah untuk perpajakan selama sepekan mendatang masih ditetapkan menguat terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang utama.

Untuk periode 31 Agustus-6 September, kurs pajak rupiah terhadap mata uang negara mitra dagang utama, hanya ditetapkan melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Selama sepekan mendatang, nilai tukar rupiah untuk transaksi perpajakan terhadap dolar AS (US$) ditetapkan di level Rp 14.854 per dolar AS. Nilai ini melemah 0,4% dibandingkan level yang ditetapkan sepekan lalu, yakni Rp 14.794 per dolar AS.

Sementara, terhadap mata uang negara mitra dagang lainnya, kurs pajak rupiah masih ditetapkan menguat. Terhadap dolar Australia, rupiah ditetapkan di level Rp 10.277,07 per dolar Australia, atau menguat tipis 0,1%.

Kemudian, terhadap euro, rupiah ditetapkan sebesar Rp 14.800,22 per euro, atau menguat 1,2%. Sementara, terhadap dolar Singapura, rupiah ditetapkan di level Rp 10.660,44 atau menguat tipis 0,3%. Lalu, terhadap yen Jepang, rupiah ditetapkan sebesar Rp 10.833,99 per 100 yen, atau menguat 1,06%.

Sedangkan, terhadap yuan Tiongkok dan won Korea Selatan, kurs pajak rupiah ditetapkan masing-masing di level Rp 2.162,33 dan Rp 11,09. Terhadap dua mata uang ini, rupiah menguat masing-masing 0,48% dan 0,98%.

Berikut ini, perincian kurs pajak yang ditetapkan pemerintah untuk periode 31 Agustus-6 September melalui KMK Nomor 44/KM.10/2022.

Mata UangKurs Pajak
24-30 Agustus31 Agustus-6 September
Dolar AS14.79414.854
Dolar Australia10.287,710.277,07
Dolar Kanada11.449,0111.437,13
Kroner Denmark2.014,421.989,93
Dolar Hongkong1.886,311.892,93
Ringgit Malaysia3.310,443.315,8
Dolar Selandia Baru9.305,119.190,99
Kroner Norwegia1.520,591.526,52
Poundsterling Inggris17.739,7717.520,48
Dolar Singapura10.693,4310.660,44
Kroner Swedia1.417,981.395,97
Franc Swiss15.529,2815.395
Yen Jepang10.950,8510.833,99
Kyat Myanmar7,047,08
Rupee India185,63185,99
Dinar Kuwait48.181,0648.234,7
Rupee Pakistan69,0267,95
Peso Philipina264,75264,81
Riyal Saudi Arabia3.939,763.954,54
Rupee Sri Lanka40,9341,07
Bath Thailand416,43412,03
Dolar Brunei Darussalam10.693,710.652,82
Euro14.981,3814.800,22
Yuan Tiongkok2.172,92.162,33
Won Korea11,211,09

Sumber: Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...