Penerimaan PPh Badan Melonjak 115%, Menkeu: Tanda Pemulihan Ekonomi
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp 1.310,5 triliun hingga akhir September 2022. Capaian ini meningkat 54,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Dari pencapaian penerimaan pajak tersebut, kenaikan tertinggi dicatatkan oleh penerimaan dari sisi korporasi. Secara spesifik, pajak penghasilan (PPh) badan.
Per 30 September 2022, penerimaan negara dari PPh badan mengalami lonjakan sebesar 115,7% menjadi sekitar Rp 276,51 triliun.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pencapaian PPh badan ini jauh lebih baik dibandingkan periode yang sama tahun lalu, ketika PPh Badan hanya tumbuh 7%.
"PPh badan rebound luar biasa, tumbuhnya 115,7%. Kinerja korporasi pada paruh pertama tahun ini telah menunjukkan pemulihan dari pandemi Covid-19," kata Sri Mulyani, pada Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (21/10).
Terhadap keseluruhan penerimaan pajak, yang sebesar Rp 1.310,5 triliun, PPh badan berkontribusi sebesar 21,1%. Artinya, kontribusi dari PPh badan ini merupakan yang terbesar dari keseluruhan penerimaan pajak hingga September 2022.
Menkeu menjelaskan, penerimaan PPh badan ini menjadi salah satu indikator tentang pemulihan ekonomi yang terjadi setelah pandemi Covid-19.
Menurutnya, lonjakan penerimaan dari PPh badan juga mencerminkan neraca keuangan korporasi yang kembali membukukan keuntungan sehingga dapat menyetorkan pajak lebih besar.
Meski mengalami lonjakan yang signifikan, penerimaan PPh badan pada bulan September 2022 hanya tumbuh 23%. Kenaikan ini lebih kecil dibandingkan dengan dua bulan sebelumnya, di mana pada Juli dan Agustus 2022 PPh badan masing-masing tumbuh 121,9% dan 121,7%.
Menurut Menkeu, pemerintah akan terus mengawasi tren penerimaan PPh badan hingga akhir tahun.