Cukai Baru Berlaku, Miras dengan Kadar di Atas 55% Tak Dapat Izin Edar

Image title
7 Januari 2024, 11:00
cukai
Freepik
Ilustrasi, minuman beralkohol.
Button AI SummarizeMembuat ringkasan dengan AI

Pemerintah telah memberlakukan tarif cukai baru untuk minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) sejak 1 Januari 2024. Penerapannya didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160 tahun 2023.

Tarif cukai minuman beralkohol atau minuman keras (miras) yang tertera dalam PMK 160/2023 ini berlaku untuk semua golongan baik yang berasal dari dalam negeri maupun impor. Perinciannya, golongan A atau dengan kadar etil alkohol sampai dengan 5% dikenakan tarif cukai Rp 16.500 untuk produksi dalam negeri maupun impor per liter.

Kemudian, miras golongan B atau dengan kadar lebih dari 5%-20% dikenakan tarif cukai Rp 42.500 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 53.000 per liter untuk impor. Terakhir, golongan C dengan kadar lebih dari 20%-55% dikenakan tarif cukai Rp 101.000 per liter untuk produksi dalam negeri dan Rp 152.000 untuk impor.

Berbeda dibandingkan sebelumnya, kali ini pemerintah membatasi dengan pengenaan cukai terhadap miras dengan kadar alkohol paling tinggi 55%. Ini selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

"Kadar etil alkohol untuk golongan C sudah dibatasi maksimal 55% berdasarkan Perpres 74/2013. Kali ini di PMK menyesuaikan," Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto, dilansir dari DDTC.

Melalui PMK 160/2023, penetapan tarif cukai miras juga menyesuaikan ketentuan dalam Perpres 74/2013. Pasal 3 ayat (5) PMK 160/2023 kini mempertegas golongan C adalah MMEA dengan kadar EA lebih dari 20% sampai dengan 55%.

Dalam ketentuan sebelumnya, yakni PMK 158/PMK.010/2018, golongan C merujuk pada MMEA dengan kadar etil alkohol lebih dari 20%, tanpa ada batas atasnya.

Nirwala menjelaskan, sejalan dengan berlakunya PMK 160/2023, ke depan produk miras dengan kandungan etil akohol di atas 55% tidak akan memperoleh izin edar.

"Memang ada produk dengan kandungan etil akohol di atas 55%, namun secara ketentuan produk tersebut tidak akan mendapat izin edar, karena acuannya adalah juga Perpres 74/2013," ujarnya.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...