Jakarta Terapkan PSBB, Operasional Angkutan Dibatasi hingga Jam 6 Sore

Image title
8 April 2020, 11:30
PSBB, angkutan umum, pandemi corona, virus corona, covid-19
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Ilustrasi. Jam operasional angkutan umum akan dibatasi hingga pukul 18.00 WIB saat PSBB diberlakukan mulai Jumat (10/4).

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional angkutan kota dan metromini maksimal sampai pukul 18.00 WIB saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar pada Jumat (10/4) mendatang. Aturan yang sama juga diberlakukan pada moda transportasi massal lainnya baik yang dikelola swasta maupun pemerintah.

Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tak ada pelanggaran-pelangaran selama PSBB.

"Mulai hari Jumat (10/4) sebagaimana diumumkan Pak Gubernur, akan dimulai pembatasan layanan umum dari jam 06.00 - 18.00. Kalau sekarang kan masih beroperasi dari jam 06.00 - 20.00," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (8/4).

Syafrin menjelaskan, setiap penumpang yang menggunakan angkutan kota dan metromini wajib menggunakan masker. Begitu pula seluruh sopir dan awak kendaraan. Pembatasan kontak fisik atau physical distancing juga akan diterapkan dengan membatasi kapasitas penumpang. 

(Baca: PSBB Berlaku Jumat, Warga DKI Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang)

Adapun penggunaan masker dan pembatasan kapasitas penumpang telah terlebih dahulu diterapkan di berbagai moda transportasi massal milik pemerintah daerah seperti Trans Jakarta, KRL, MRT dan LRT. "Semua operasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan kemudian tetap menjaga jarak aman termasuk awaknya," kata dia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...