Jakarta Terapkan PSBB, Operasional Angkutan Dibatasi hingga Jam 6 Sore

Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta akan membatasi jam operasional angkutan kota dan metromini maksimal sampai pukul 18.00 WIB saat diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar pada Jumat (10/4) mendatang. Aturan yang sama juga diberlakukan pada moda transportasi massal lainnya baik yang dikelola swasta maupun pemerintah.
Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pihaknya tengah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat. Dengan begitu, diharapkan tak ada pelanggaran-pelangaran selama PSBB.
"Mulai hari Jumat (10/4) sebagaimana diumumkan Pak Gubernur, akan dimulai pembatasan layanan umum dari jam 06.00 - 18.00. Kalau sekarang kan masih beroperasi dari jam 06.00 - 20.00," kata dia kepada katadata.co.id, Rabu (8/4).
Syafrin menjelaskan, setiap penumpang yang menggunakan angkutan kota dan metromini wajib menggunakan masker. Begitu pula seluruh sopir dan awak kendaraan. Pembatasan kontak fisik atau physical distancing juga akan diterapkan dengan membatasi kapasitas penumpang.
(Baca: PSBB Berlaku Jumat, Warga DKI Dilarang Berkumpul Lebih dari 5 Orang)
Adapun penggunaan masker dan pembatasan kapasitas penumpang telah terlebih dahulu diterapkan di berbagai moda transportasi massal milik pemerintah daerah seperti Trans Jakarta, KRL, MRT dan LRT. "Semua operasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan kemudian tetap menjaga jarak aman termasuk awaknya," kata dia.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4) mendatang. Dengan aturan ini, sejumlah kebijakan pembatasan bersifat lebih tegas akan diterapkan selama 14 hari tersebut untuk mencegah penularan wabah Covid-19 di masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sebelum aturan PSBB ini diberlakukan, pihaknya akan menggelar sosialisasi selama dua hari, pada Rabu (8/4) dan Kamis (9/4). Untuk mengawasi berjalannya aturan tersebut, pemerintah provinsi menggandeng TNI dan Polri.
"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan Keputusan Menteri Kesehatan efektif mulai hari Jumat tanggal 10 April 2020," kata dia saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Selasa (7/4).
(Baca: Libatkan Polisi & TNI, Anies Terapkan PSBB DKI Jakarta Mulai 10 April)
PSBB di Jakarta dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni 14 hari. Perpanjangan dapat dilakukan jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona di Jakarta.
Jakarta saat ini merupakan kota dengan jumlah kasus positif virus corona terbanyak di Indonesia. Hingga Selasa (7/4), terdapat 1.443 kasus Covid-19. Sebanyak 141 orang meninggal dunia dan 89 orang berhasil sembuh.