DKI Jakarta Berlakukan PSBB, Warga Dilarang Kumpul Lebih dari 5 Orang
DKI Jakarta akan memberlakukan pembatasan sosial berskala besar mulai besok lusa, Jumat (8/4). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan menindak tegas jika masih ada warga yang berkerumun di tengah upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Saat PSBB dilaksanakan, tidak boleh ada kerumunan di atas 5 orang. Pemprov akan tindak tegas dengan meningkatkan kegiatan patroli. Kepentingan utama adalah mengendalikan penyebaran Covid-19," ujar Anies dikutip Rabu (8/4).
Anies menjelaskan DKI Jakarta sebenarnya telah memberlakukan pembatasan kegiatan bekerja, belajar, dan beribadah di luar rumah, serta membatasi transportasi selama tiga minggu. "Pada tanggal 10 nanti, yang dilakukan adalah penindakan, dibuat aturan yang harus ditaati," kata dia.
(Baca: PSBB Resmi Diterapkan, Anies Tak Larang Penggunaan Mobil Pribadi)
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menjelaskan, pemerintahan dan pelayanan umum akan terus berjalan. Selain itu, sektor kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan dan perbankan, kegiatan logistik, dan kebutuhan sehari-sehari seperti warung dan toko kebutuhan keluarga dapat beroperasi normal dengan mengikuti pedoman pembatasan orang.
"Organisasi sosial yang terkait penanganan covid, juga tetap bisa berkegiatan," kata dia.
Selain itu, operasional transportasi umum akan dibatasi dari pukul 06.00 hingga 18.00 WIB. Pemprov DKI pun akan menyediakan fasilitas belanja jarak jauh dari 105 pasar jaya.