Terawan Rilis Pedoman PSBB, Ini Syarat Daerah Ajukan Pembatasan Sosial
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan peraturan tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam mempercepat penanganan Covid-19. Penetapan PSBB dilakukan atas permintaan daerah dan ditetapkan paling lama 2 hari setelah pengajuan.
Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diteken Terawan pada Jumat (3/4), pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dilakukan selama masa inkubasi terpanjang yakni 14 hari. Jika masih terbukti penyeberannya, dapat diperpanjang selama 14 hari sejak ditemukan kasus terakhir.
Penetapan PSBB dilakukan berdasarkan permohonan gubernur/bupati/walikota atau ketua gugus tugas penanganan Covid-19.
(Baca: Tips Chatib Basri Kelola Keuangan saat Corona: Harus Banyak Cash)
Adapun permohonan harus disertai dengan data peningkatan jumlah dan penyebaran kasus menurut waktu, serta kejadian transmisi lokal. Daerah juga harus menyampaikan informasi kesiapan daerah, seperti aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan anggaran, serta operasional jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.
Guna menetapkan PSBB, Terawan akan membentuk tim yang bertugas untuk melakukan kajian epidemiologis dan kajian terhadap aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.