Bahana Resmi jadi Holding BUMN Asuransi, Modal Tembus Rp 60 Triliun
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia resmi ditunjuk sebagai induk usaha atau holding BUMN di bidang asuransi dan penjaminan. Melalui pembentukan holding tersebut, Bahana memiliki total modal mencapai Rp 60 triliun.
Bahana kini membawahi PT Asuransi Jasa Raharja, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT Asuransi Kredit Indonesia, PT Jaminan Kredit Indonesia, serta seluruh anak usaha masing-masing anggota holding. Bahana juga masih menginduki Bahana Sekuritas, Bahana TCW, Bahana Artha Ventura, Grahaniaga Tatautama dan Bahana Kapital Investa.
Pembentukan induk usaha ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan PT Bahana Pembangunan Usaha Indonesia. Aturan ini diteken Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2020.
Landasan hukum pembentukan holding juga diperkuat oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 146/KMK.06/2020 tentang Penetapan Nilai Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham BPUI. KMK ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 26 Maret 2020, yang kemudian ditindaklanjuti dengan ditandatanganinya Akta Inbreng.
(Baca: Jiwasraya Mulai Bayar Klaim Nasabah Rp 470 Miliar)
Sesuai dengan PP dan KMK tersebut, seluruh penyertaan modal negara berupa saham yang ada di masing-masing anak usaha holding asuransi dan penjaminan akan berpindah atau dialihkan ke holding. Nilainya setara dengan Rp 60 triliun.
“Sebagai BUMN, kami akan menjalankan operasional berdasarkan good corporate governance (GCG), yang ditetapkan oleh pemegang saham, yakni Kementerian BUMN dan GCG Otoritas Jasa Keuangan (OJK), selaku regulator,” ujar Direktur Utama Bahana Robertus Billitea usai menandatangani Akta Inbreng, bersama Menteri BUMN Erick Thohir, dikutip dari keterangan resmi, Selasa (31/3).