Kejaksaan Belum akan Panggil OJK sebagai Saksi Kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung belum berencana memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga kini, OJK baru diminta bantuan untuk memberikan data-data terkait perkara Jiwasraya.
“Belum menyentuh ke situ" ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1).
Pemanggilan saksi dari pihak OJK, menurut dia, belum dibutuhkan lantaran pihaknya masih membutuhkan bantuan terkait data-data dari regulator jasa keuangan tersebut. Dengan demikian, pengusutan kasus Jiwasraya diharapkan semakin mudah dan cepat.
"Biar OJK membantu saya dulu,” kata Burhanuddin.
Burhanuddin sebelumnya menduga ada oknum OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Ini lantaran ia menilai gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.
(Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya)
Adapun kejaksaan agung saat ini tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.