Kejaksaan Belum akan Panggil OJK sebagai Saksi Kasus Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2020, 17:43
Jaksa Agung Burhanuddin menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat kerja tersebut Jaksa Agung dan Komisi III membahas soal kasus Jiwasraya.
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin menyebut masih membutuhkan bantuan OJK untuk memperoleh data-data terkait kasus Jiwasraya.

Kejaksaan Agung belum berencana memanggil pihak Otoritas Jasa Keuangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Hingga kini, OJK baru diminta bantuan untuk memberikan data-data terkait perkara Jiwasraya.

“Belum menyentuh ke situ" ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin  di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/1).

Pemanggilan saksi dari pihak OJK, menurut dia, belum dibutuhkan lantaran pihaknya masih membutuhkan bantuan terkait data-data dari regulator jasa keuangan tersebut. Dengan demikian, pengusutan kasus Jiwasraya diharapkan semakin mudah dan cepat. 

"Biar OJK membantu saya dulu,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin sebelumnya menduga ada oknum OJK yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. Ini lantaran ia menilai gagal bayar Jiwasraya tidak mungkin terjadi bila OJK benar-benar mengawasinya.

(Baca: Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya)

Adapun kejaksaan agung saat ini tengah menelusuri oknum OJK yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...