Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat Belum Berencana Ajukan Praperadilan
Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat belum berencana mengajukan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Heru yakni Soesilo Aribowo, meski meragukan penetapan tersangka kliennya.
"Kami akan patuhi hukum dulu, ikuti Kejaksaan Agung. Kami belum berfikir apa-apa karena materinya masih persiapan, banyak yang harus disiapkan," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).
Soesilo mengatakan, hingga saat ini dirinya masih meragukan status tersangka yang diberikan kliennya. Ini lantaran kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berplat merah dinilai hanya sebagai risiko bisnis saham yang telah melalui aturan-aturan yang berlaku.
(Baca: Ombudsman Bentuk Tim Investigasi Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen)
Namun, ia memastikan akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. Adapun saat ini kliennya masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.