Tersangka Jiwasraya Heru Hidayat Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Image title
21 Januari 2020, 20:57
heru hidayat, tersangka kasus jiwasraya, dugaan korupsi jiwasraya, jiwasraya
ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

Tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Heru Hidayat belum berencana mengajukan praperadilan. Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Heru yakni Soesilo Aribowo, meski meragukan penetapan tersangka kliennya.

"Kami akan patuhi hukum dulu, ikuti Kejaksaan Agung. Kami belum berfikir apa-apa karena materinya masih persiapan, banyak yang harus disiapkan," kata dia saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/1).

Soesilo mengatakan, hingga saat ini dirinya masih meragukan status tersangka yang diberikan kliennya. Ini lantaran kasus dugaan korupsi perusahaan asuransi berplat merah dinilai hanya sebagai risiko bisnis saham yang telah melalui aturan-aturan yang berlaku.

(Baca: Ombudsman Bentuk Tim Investigasi Kasus Jiwasraya, Asabri, dan Taspen)

Namun, ia memastikan akan menghormati semua proses hukum yang tengah berjalan. Adapun saat ini kliennya masih menunggu perkembangan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...