Kejaksaan Agung Audit Forensik Transaksi Tersangka Kasus Jiwasraya

Image title
20 Januari 2020, 23:23
kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, audit forensik
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya mencapai Rp 13,7 triliun.

Kejaksaan Agung telah melakukan audit forensik dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Audit tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan penyitaan komputer milik semua tersangka.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan upaya itu dilakukan untuk mempermudah kejaksaan mengetahui aliran uang dugaan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 13,7 triliun. Pihaknya juga melibatkan tenaga-tenaga IT yang kompeten untuk mendapatkan data-data yang komprehensif.

"Kami melakukan kloning atau audit forensik terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi itu. Kami juga menelusuri aliran uang bersama PPATK," kata Hari saat ditemui awak media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1).

Korps Adhyaksa hingga kini telah berhasil menyita komputer-komputer milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan data-data transaksi. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci hasil temuan audit forensik.

"Kemarin yang berhasil disita di dalam penggeledahan itu ada milik tersangka Benny Tjokrosaputro, tersangka Syahmirwan dan Mantan Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim," kata dia.

(Baca: DPR Minta Kejagung Telusuri Keterlibatan Istana soal Kasus Jiwasraya)

Sebelumnya,  Jaksa Agung ST. Burhanuddin mengatakan telah mengirim surat permohonan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelisik transaksi keuangan yang terkait dugaan korupsi Jiwasraya.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...