Perusahaan Terkait Dugaan Korupsi Jiwasraya Berpotensi Dipailitkan
Kejaksaan Agung akan mengusulkan dilakukan pemailitan terhadap perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Asuransi Jiwasraya jika ditemukan bersalah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti keterkaitan beberapa perusahaan dalam dugaan korupsi Jiwasraya. Jika terbukti bersalah, perusahaan-perusahaan tersebut dapat dikenaikan sanksi, bahkan terancam dipailitkan.
"Kalau korporasi dinyatakan bersalah jaksa punya kewenangan untuk mengajukan permohonan pembubaran kepada pengadilan. Itu biasanya tugas jaksa pengacara negara," ujar Hari Setiyono di Jakarta, Jumat (17/1)
Adapun dua perusahaan yang diduga terlibat skandal Jiwasraya, antara lain PT Hanson International Tbk milik Benny Tjokrosaputro dan PT Trada Alam Minera Tbk milik Heru Hidayat. Kedua pemilik perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
(Baca: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah dan Harley Milik Tersangka Kasus Jiwasraya)
Kejaksaan Agung juga telah memintai keterangan sejumlah perusahaan investasi sebagai saksi dalam kasus Jiwasraya, antara lain PT Pan Arcadia Capital, PT GAP Asset Management, PT Pool Advista Asset Management, PT MNC Asset Management dan PT Sinar Mas Asset Management sebagai saksi.