Menpan RB Beberkan Alasan Penurunan Ambang Batas Tes Kompetensi CPNS

Dimas Jarot Bayu
12 November 2019, 13:18
Menteri Dalam Negeri Indonesia periode 2014-2019, Tjahjo Kumolo mendatangi Istana Kepresidenan, Jakarta (22/10/2019). Menurut rencana Presiden Joko Widodo akan memperkenalkan jajaran kabinet barunya kepada publik hari ini usai dilantik Minggu (20/10/2019)
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo memastikan penurunan ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dipastikan tak akan menurunkan kualitas CPNS.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo memastikan, penurunan ambang batas untuk tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tak akan menurunkan kualitas para calon pegawai negeri sipil (CPNS). Penurunan ambang batas tes dinilai perlu lantaran khawatir kebutuhan pegawai di berbagai kementerian/lembaga tak terpenuhi. 

"Kemarin sampai ada beberapa kabupaten/kota enggak ada yang lulus. Kan kasihan juga kami, butuh pegawai, tapi dari hasil tes itu (ambang batas) soalnya ketinggian," kata Tjahjo  di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (12/11).

Advertisement

Tjahjo menjelaskan, kualitas CPNS tak akan turun lantaran pemerintah akan memuat masalah radikalisme dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Radikalisme dinilai menjadi salah satu ancaman negara yang patut diwaspadai.

Dengan mencantumkan isu tersebut, ia berharap CPNS yang lulus benar-benar memiliki kualitas untuk mengabdi kepada negara.

(Baca: 7 Tahapan Seleksi CPNS dan Apa Saja yang Harus Disiapkan)

Tes SKD CPNS 2019 akan merujuk kepada Peraturan Menpan-RB Nomor 24 Tahun 2019. Melalui aturan tersebut, SKD akan meliputi Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mengacu pada Pasal 3 Permenpan-RB 24 Tahun 2019, nilai ambang batas SKD CPNS yang harus dipenuhi, antara lain 126 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 65 untuk TWK. Pada seleksi CPNS 2018, nilai ambang batas SKD yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Meski demikian, nilai ambang batas SKD ini dikecualikan bagi formasi khusus, yakni putra-putri lulusan cumlaude, diaspora, disabilitas, dan putri-putri Papua dan Papua Barat. Formasi khusus ini bakal menggunakan ambang batas nilai kumulatif dan TIU saja.

Bagi peserta lulusan cumlaude dan diaspora, nilai ambang batas minimalnya 271 dengan TIU paling rendah 85. Nilai ambang batas minimal bagi para penyandang disabilitas sebesar 260 dengan nilai TIU paling rendah 70.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement