KKP Ancam Tak Keluarkan Surat Berlayar Kapal Ikan Tanpa Asuransi ABK
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan memberikan surat izin berlayar apabila kapal ikan tidak memberikan asuransi kepada Anak Buah Kapal (ABK).
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Zulficar Mochtar mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh ABK bisa terlindungi asuransi pada akhir tahun ini. "Kalau pemilik kapal tidak mau kasih asuransi ke ABK, surat persetujuan berlayarnya tidak kami keluarkan," kata dia di Muara Angke, Senin (28/10).
Hingga Oktober ini, lanjut Zulficar, sudah ada 80 ribu ABK yang memiliki asuransi dari pemilik kapal. Adapun saat ini, terdapat 7.987 kapal berukuran 30 Gross Tonnage (GT) dengan ABK mencapai 15-20 orang.
(Baca: Seminggu Gantikan Susi, Edhy Prabowo Dorong Budidaya Ikan hingga Udang)
Dengan demikian, jumlah ABK pada kapal 30 GT diperkirakan mencapai sekitar 159.740 orang. Ini artinya, masih ada sekitar 50% ABK kapal 30 GT yang belum terlindungi asuransi.
Asuransi dinilai penting untuk nelayan lantaran profesi ini memiliki risiko yng cukup tinggi. Nelayan kerap sakit, diperlakukan tidak baik, dan bekerja lebih dari 18 jam.