Semangat Partai Oposisi Dukung Jokowi Terbitkan Perppu KPK Meluntur

Dimas Jarot Bayu
9 Oktober 2019, 22:39
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK se
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta, Selasa (17/9/2019). Wadah Pegawai KPK dan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melakukan malam renungan bertajuk "Pemakaman KPK" untuk menyikapi pelemahan KPK seusai DPR mengesahkan revisi UU KPK.

Dukungan partai oposisi agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai goyah. Padahal, beberapa waktu lalu mereka sempat menyatakan dukungan terkait rencana tersebut demi mengakomodir aspirasi publik.

Partai oposisi yang dimaksud, antara lain Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat  Nasional (PAN), dan Partai Gerindra. 

Advertisement

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid mengatakan, Perppu hanya bisa diterbitkan jika ada kegentingan memaksa. Sementara, Hidayat menilai tidak ada kegentingan memaksa yang bisa membuat Jokowi menerbitkan Perppu KPK saat ini.

"Kalau saya, cenderung bukan Perppu alternatifnya," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/10).

Hidayat khawatir penerbitan Perppu KPK bisa jadi preseden buruk bagi Jokowi ke depan. Sebab, Jokowi berpotensi menerbitkan Perppu sebagai jalan pintas mengatasi berbagai polemik yang ada.

"Jangan sampai negara ini jadi negeri darurat sedikit-sedikit Perppu. Kalau itu terjadi, demokrasi akan mati," terang dia.

Menurut Hidayat, pihak yang menolak Undang-Undang KPK dapat menempuh uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini, UU KPK tengah digugat oleh 18 mahasiswa dari berbagai kampus ke MK.

(Baca: Pengamat Sebut Syarat Terbitnya Perppu KPK Sudah Terpenuhi )

Selain itu, dia menyarankan UU KPK dikoreksi melalui legislative review di DPR. "DPR sendiri bisa koreksi, kan ada wacana koreksi salah ketik di ketentuan umur," kata Hidayat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement