Wacana Amendemen UUD 1945 Ditentang

Dimas Jarot Bayu
8 Oktober 2019, 20:19
MPR
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi MPR. Salah satu isu amandemen UUD 1945 yang dipersoalkan adalah dihidupkannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Ketua Konstitusi Demokrasi (Kode) Inisiatif Veri Junaidi menilai berbagai isu yang dibawa terkait rencana amendemen terbatas Undang-undang Dasar (UUD) 1945 problematik dan tak akan meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Beberapa isu amendemen itu seperti menggaruk bagian yang tak gatal. Yang sakit apa, obatnya yang lain," kata Veri di Jakarta, Selasa (8/10).

Advertisement

Salah satu isu amendemen UUD 1945 yang dipersoalkan Veri adalah dihidupkannya kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Melalui amandemen tersebut, MPR juga memiliki wewenang untuk menentukan GBHN yang harus dijalankan Kepala Negara.

Dengan demikian, MPR bakal menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Sementara Kepala Negara hanya akan menjadi mandataris MPR.

Menurut Veri, isu amendemen akan memunculkan masalah baru karena MPR tak mungkin memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan presiden. Sebab, presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara MPR tidak demikian.

"Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan," kata Veri. (Baca: Golkar dan PDIP Silang Pendapat Soal Perlunya GBHN)

Very pun menilai wacana menghidupkan GBHN sudah tak relevan saat ini. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Justru, wacana menghidupkan GBHN dapat mengacaukan sistem yang sudah berjalan sekarang. "Kita sudah memiliki GBHN dengan nama dan format yang baru, yang berbeda dengan sistem yang lama," ucap Veri.

Halaman:
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement