DPR Sahkan UU SDA, Air Kini Sepenuhnya Dikuasai Negara

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 19:08
dpr, ruu sda
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. DPR mengesahkan RUU SDA dalam sidang paripurna.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/9).

Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, para anggota dewan sepakat untuk mengesahkan RUU SDA. "Apakah pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan RUU SDA dapat disahkan menjadi UU?” Kata Fahri.

"Setuju," ujar para anggota dewan yang hadir.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, RUU SDA merupakan manifestasi dari semangat, cita-cita, serta komitmen pemerintah dan DPR dalam menegaskan pemaknaan penguasaan negara terhadap air. Hal tersebut, lanjut Yasonna, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XI/2013.

(Baca: Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK)

"Ketersediaan air yang cenderung menurun dan kebutuhan air yang semakin meningkat, mewajibkan kita mengelola SDA dengan memperhatikan keselarasan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi secara selaras untuk mewujudkan sinergitas dan keterpaduan antarwilayah, antarsektor, dan antargenerasi guna memenuhi kebutuhan rakyat terhadap air," kata Yasonna.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...