Proses Kebut UU KPK dalam 13 Hari hingga Ruang Paripurna yang Kosong

Dimas Jarot Bayu
17 September 2019, 17:56
revisi uu kpk, uu kpk
ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Menkumham Yasonna Laoly (kiri) menerima hasil revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (kedua kiri) disaksikan Menpan RB Syafruddin (ketiga kiri) saat Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dihadiri oleh 80 orang anggota DPR.

Pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terbilang cepat. Pemerintah dan DPR hanya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tersebut tiga kali sebelum akhirnya dibawa ke sidang paripurna dan disahkan pada hari ini, Selasa (17/9). 

RUU KPK sebelumnya muncul secara tiba-tiba dalam rapat paripurna pada Kamis (5/9). Padahal, RUU tersebut tak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini yang telah disepakati pemerintah dan DPR. 

Advertisement

Sidang Paripurna itu dihadiri sekitar 70 orang anggota DPR. Kala itu, seluruh anggota yang hadir langsung menyetujui revisi UU KPK menjadi RUU inisiatif DPR.

(Baca: Meski Dikritik, DPR Tetap Sahkan Revisi UU KPK)

Pada hari yang sama, KPK menggelar konferensi pers menolak revisi UU tersebut. Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK di ujung tanduk dan menyurati Presiden Jokowi.

Meski demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  tetap menandatangani Surat Presiden (Surpres) tentang revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Surat tersebut telah diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (11/9) pagi.

DPR dan pemerintah pun langsung menggelar rapat pertama pembahasan revisi UU KPK pada Kamis (12/9). Rapat kemudian berlanjut pada Jumat (13/9) malam. 

(Baca: Poin-poin UU KPK yang Disahkan DPR, Usulan Jokowi Masuk Semua)

Pada hari yang sama, Jokowi sempat jumpar pers guna menyatakan sikap terkait revisi RUU tersebit. Ia menyatakan menerima sejumlah poin revisi UU KPK. yakni penyadapan harus seizin dewan pengawas, kewenangan SP3 setelah 2 tahun, hingga pegawai KPK menjadi ASN.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement