Sektor Manufaktur Lesu, Pemerintah dan BI Keluarkan Enam Jurus Baru

Agatha Olivia Victoria
5 September 2019, 12:55
industri manufaktur
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi industri manufaktur

Pemerintah, Bank Indonesia (BI) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyepakati enam langkah strategis yang akan ditempuh guna memperkuat kinerja industri manufaktur. Saat ini, kinerja industri manufaktur yang seharusnya menjadi penopang pertumbuhan ekonomi tengah melambat. 

Berdasarkan data BPS, industri manufaktur pada kuartal II 2019 hanya tumbuh 3,6% dibanding periode yang sama tahun lalu. Kinerjanya bahkan turun 1,92% jika dibanding kuartal I 2019.

Advertisement

"Enam langkah strategis ini juga telah disepakati bersama pemerintah daerah," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (4/9).

Pertama, menurut Perry, meningkatkan efisiensi logistik melalui pembangunan infrastruktur, seperti Pelabuhan Patimban dan pendukungnya. Kedua, mendukung peningkatan iklim investasi melalui sistem perizinan dengan mengimplementasikan Online Single Submission (OSS) versi 1.1.

Ketiga, mendukung harmonisasi regulasi dan program kebijakan untuk meningkatkan produktivitas industri. Kebijakan tersebut, antara lain melalui penerbitan ketentuan pelaksanaan super deductible tax dan penerbitan penyempurnaan ketentuan pendukung kendaraan ramah lingkungan.

(Baca: BI Berharap Penurunan Bunga Acuan Dongkrak Sektor Manufaktur)

Keempat, mendukung kelancaran sistem pembayaran melalui perluasan kerjasama local currency settlement untuk perdagangan internasional dengan dua negara mitra, perluasan kerjasama local currency settlement untuk investasi bersama Malaysia dan Thailand, serta pengembangan sistem pembayaraan melalui perluasan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dan peluncuran Quick Response (QR) Code Indonesian Standard (QRIS).

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement