Pemerintah Berencana Naikkan Bea Masuk Produk Hewan dan Hortikultura

Rizky Alika
3 September 2019, 17:13
ekspor impor, bea masuk
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
ilustrasi ekspor impor. Kenaikan bea masuk produk hortikultura dan hewan serta turunannya kemungkinan hanya akan diberlakukan pada masa panen.

Pemerintah berencana menaikkan bea masuk produk hewan dan turunannya serta hortikultura. Kenaikan bea masuk tersebut kemungkinan hanya akan diberlakukan pada masa panen. 

Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Prihasto Setyanto mengatakan, rencana kenaikan bea masuk dilakukan  guna tetap melindungi petani atau peternak di dalam negeri. Pasalnya, pemerintah harus menaati keputusan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) yang memenangkan gugatan Amerika Serikat (AS) dan Selandia Baru. 

Kedua negara tersebut mengadukan Indonesia ke WTO karena dinilai menghambat impor pada produk holtilkultura, hewan, dan turunannya dengan memberlakukan periodisasi importasi sejak 2012.

"Pada prinsipnya kami ingin melindungi petani serta agar produk yang masuk ke Indonesia itu berkualitas," kata dia usai rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/9).

(Baca: Kalah di WTO, Mendag Tak Dapat Menolak Impor Ayam Brasil)

Ia menjelaskan, kenaikan bea masuk tersebut akan berlaku saat musim panen saja. Namun, ia belum menyebutkan besaran kenaikan bea masuk tersebut lantaran masih akan didiskusikan dengan Kementerian Keuangan.

Saat ini, rata-rata bea masuk impor produk hortikultura, hewan dan turunannya sebesar 5%. Namun, bea masuk tersebut akan lebih besar saat musim panen.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...