Aturan Baru, Kemenkeu Beri Insentif Pajak untuk Sektor Hulu Migas
Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk kegiatan usaha hulu migas pada tahap eksplorasi dan eksploitasi. Insentif tersebut berupa tidak dipungutnya pajak pertambahan nilai atau pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN/PPnBM) serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Insentif fiskal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 122/PMK.03/2019 dan berlaku 30 hari setelah aturan tersebut diundangkan pada 27 Agustus 2019.
"Fasilitas tersebut diberikan guna meningkatkan penemuan cadangan migas serta lebih meningkatkan iklim investasi pada kegiatan usaha hulu migas," demikian tertulis seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (30/8).
(Baca: Kemenkeu Beberkan Potongan Pajak dan Bea Impor Kendaraan Listrik)
Pada tahap eksplorasi, PPN/PPnBM yang terutang tidak dipungut atas perolehan barang atau jasa kena pajak yang digunakan atau dimanfaatkan dalam rangka operasi perminyakan. Kemudian, pengurangan sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam surat pemberitahuan pajak terutang.