Kadin Minta Sengketa THR Dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial

Image title
8 Mei 2020, 15:55
THR, pandemi corona, sengketa THR, kadin, pengusaha
Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi. Buruh menolak kebijakan pemerintah yang memperbolehkan pengusaha yang kesulitan akibat pandemi corona menunda atau mencicil THR.

Kamar Dagang dan Industri  Indonesia meminta perusahaan yang masih belum menemukan kesepakatan pembayaran tunjangan hari raya dengan buruh untuk menyelesaikan masalah tersebut pada pengadilan hubungan industrial. Pandemi virus corona yang terjadi di luar perkiraan membuat banyak perusahaan terancam gulung tikar dan tidak bisa membayarkan kewajibannya, termasuk terkait THR.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hubungan Internasional Shinta Kamdani mengatakan kondisi keuangan masing-masing perusahaan dalam menghadapi dampak pandemi corona berbeda antara satu sama lain. Hal ini perlu dievaluasi bersama antara pengusaha dengan buruh untuk menentukan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Advertisement

"Memang masalahnya kalau tidak bisa sepakat terus bagaimana, jadi tetap harus melalui jalur pengadilan hubungan industrial untuk menyelesaikan masalah ini," kata Shinta kepada katadata.co.id, Jumat (8/4).

Adapun Shinta menilai keputusan pemerintah menerbitkan Surat Edaran Menaker Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 sangat tepat dalam menjembatani kepentingan pengusaha dan buruh.

(Baca: Menaker Pastikan Perusahaan Harus Bayar THR, Ada Opsi Penundaan)

Surat edaran tersebut antara lain memuat terkait kemungkinan perusahaan dapat menunda atau membayar THR dengan cara dicicil hingga ahir 2020.  Namun, hal ini mempertimbangkan kemampuan dan kondisi perusahaan di masing-masing sektor.

"Keadaan Covid-19 ini di luar prediksi jadi kami tidak tahu bakal seperti ini. Semuanya tergantung perusahaan yang bersangkutan, kita lihat banyak sektor yang keuangannya sudah tidak ada lagi karena banyak yang sudah tutup. Jadi memang karena situasinya demikian mereka tidak ada kemampuan, bahkan mau dicicil juga susah," kata dia.

Sementara itu, Kepala Departemen Hubungan Antar Lembaga Sentral Gerakan Buruh Nasional Akbar Rewako menilai upaya menyelesaikan sengketa THR melalui PHI merupakan jebakan yang diterapkan pengusaha kepada buruh. Hal ini lantaran proses persidangan melalui PHI memakan waktu yang sangat lama. Padahal, saat ini kondisi buruh sudah terjepit dan sebagian besar telah dirumahkan sehingga tak memiliki penghasilan.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement