AMSI: Sengketa Pemberitaan Diselesaikan Lewat Dewan Pers, Bukan Buzzer

Agustiyanti
28 Mei 2020, 22:29
amsi, asosiasi media siber indonesia, sengketa pemberitaan, uu pers, intimidasi wartawan
Arief Kamaludin|Katadata
Ilustrasi Media Online. Asosiasi Media Siber Indonesia menegaskan, kesalahan jurnalistik tidak boleh berujung pada kekerasan atau pemidanaan terhadap wartawan.

Asosiasi Media Siber Indonesia mengimbau masyarakat yang memiliki sengketa pemberitaan dengan media massa untuk menyelesaikannya melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Masyarakat yang keberatan dengan pemberitaan dapat mengajukan hak jawab dan koreksi kepada redaksi atau mengadu ke dewan pers jika masih merasa tak puas.

Sesuai perundang-undangan yang berlaku, Dewan Pers adalah lembaga negara yang berhak memberikan penilaian atas ada tidaknya pelanggaran kode etik jurnalistik serta memberikan sanksi pada media massa.

Advertisement

"Imbauan ini menjadi penting karena sejak Selasa 26 Mei 2020 lalu, terjadi kasus kekerasan terhadap wartawan Detikcom yang menulis berita terkait Presiden Joko Widodo. Korban mengalami intimidasi, doxing, teror, bahkan diancam akan dibunuh," ujar Ketua Umum AMSI Wenseslaus Manggut dalam keterangan resmi, Kamis (28/2).

Kasus ini bermula ketika Detikcom menurunkan berita tentang rencana Presiden Joko Widodo membuka mal di Bekasi, Jawa Barat, di tengah pandemi Covid-19. Berita dibuat berdasarkan pernyataan Kasubbag Publikasi Eksternal Humas Setda Kota Bekasi.

(Baca: AJI Minta Pemerintah Usut Praktik Teror dan Doxing kepada Wartawan)

Namun, belakangan berita itu dikoreksi karena ada ralat dari Kabag Humas Pemkot Bekasi, yang menyebut bahwa Jokowi hanya meninjau sarana publik dalam rangka persiapan new normal setelah PSBB. Setelah koreksi itu dipublikasikan, kekerasan terhadap jurnalis Detikcom pun mulai terjadi.

"Identitas pribadi jurnalis itu mulai dibongkar dan dipublikasikan di media sosial, termasuk nomor telepon dan alamat rumahnya. Jejak digitalnya diumbar dan dicari-cari kesalahannya. Dia juga menerima ancaman pembunuhan melalui pesan WhatsApp," ungkap Wenseslaus.

Serangan serupa ditujukkan pada redaksi media Detikcom. Wenseslaus pun menilai hal ini mencederai kemerdekaan pers dan bertentangan dengan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

"Pers tentu tidak alpa dari kesalahan. UU Pers dibuat untuk memastikan koreksi bisa dilakukan, dengan tetap menjunjung perlindungan terhadap kebebasan pers," jelas dia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement