Kematian George Floyd Berujung Kerusuhan di New York hingga Washington

Agustiyanti
30 Mei 2020, 10:20
kerusuhan di as, kematian george floyd, george floyd, polisi as bunuh warga kulit hitam, konflik ras di AS
ANTARA FOTO/REUTERS/Eric Miller/aww/cf
Ilustrasi. Aksi protes di AS atas kematian George Floyd oleh petugas polisi di sejumlah kota pecah menjadi kerusuhan.

Kemarahan atas kematian warga keturunan Afrika Amerika George Floyd tumpah di beberapa kota di Amerika Serikat. Aksi protes berujung rusuh menjalar beberapa jam setelah mantan polisi Minnepolis yang terlihat dalam video tengah berlutut di atas leher Floyd hingga tewas, ditangkap dan didakwa atas pembunuhan tingkat tiga.

Dikutip dari CNN, aksi demonstrasi tumpah di Mennepolis, Atlanta, New York, dan Washington. Mereka meneriakkan protes, bernyanyi, hingga membakar kendaraan patroli polisi.

Minneapolis saat ini bahkan memberlakukan jam malam setelah protes berhari-hari yang diikuti oleh penjarahan dan pembayaran. Jam malam ini diberlakukan pada hari yang sama dengan pengumuman jaksa terkait dakwaan pembunuhan tingkat tiga pada mantan petugas polisi Derek Chauvin.

Chauvin juga menghadapi tuduhan pembunuhan tingkat dua. Namun, Keluarga Floyd dan pengacara mereka, Benjamin Crump, kecewa lantaran Chauvin tidak didakwa dengan pelanggaran yang lebih serius.

"Kami mengharapkan tuduhan pembunuhan tingkat pertama. Kami menginginkan tuduhan pembunuhan tingkat pertama. Dan kami ingin melihat petugas lainnya ditangkap," kata Crump dan keluarganya dalam sebuah pernyataan.

(Baca: Reporter CNN Ditangkap saat Liputan Demonstrasi Kematian George Floyd)

Chauvin dan tiga petugas lainnya menahan Floyd dengan borgol pada Senin pekan ini waktu setempat. Polis mengatakan Floyd diduga menggunakan tagihan palsu di sebuah toko.

Kemarahan warga lantas tumbuh dalam bentuk protes setelah sebuah video yang menunjukkan Chauvin berlutut di atas leher Floyd beredar di publik. Dalam video tersebut, mantan polisi itu masih menindih leher Floyd yang tak bersenjata meski ia berteriak tidak dapat bernapas.

"Kami mempercayakan petugas polisi kami untuk memiliki kekuatan tertentu untuk melakukan pekerjaan mereka untuk melindungi kami. Mereka melakukan tindak pidana jika menggunakannya secara tidak masuk akal," ujar Jaksa Wilayah Hennepin, Mike Freeman.

Jika dinyatakan bersalah atas pembunuhan tingkat tiga dan pembunuhan tingkat dua, Chauvin akan menghadapi 25 tahun penjara dengan tuduhan pertama dan hingga 10 tahun pada yang kedua. Feeman menjelaskan, dalam kasus tersebut mencakup video ponsel dari insiden itu, kamera yang dikenakan di tubuh, pernyataan saksi, laporan awal dari pemeriksa medis, dan diskusi dengan seorang ahli.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...