Rumah Ibadah Boleh Dibuka di Tengah Pandemi Corona, Ini Syaratnya

Agustiyanti
30 Mei 2020, 17:06
pandemi corona, virus corona, rumah ibadah, new normal
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wsj.
Ilustrasi. Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19.

Pemerintah memperbolehkan rumah ibadah untuk dibuka di tengah pandemi virus corona. Namun,  rumah ibadah hanya boleh dibuka jika memiliki surat keterangan aman dari Gugus Tugas Covid-19 dan wajib mematuhi protokol kesehatan. 

Menteri Agama Fachrul Razi menjelaskan, pemerintah telah menerbitan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah di tengah pandemi corona. Surat edaran tersebut mengatur pelaksanaan kegiatan inti dan sosial di rumah ibadah yang tak hanya didasarkan pada status zona.

Advertisement

"Meskipun daerah berstatus zona kuning, tetapi jika di lingkungan rumah ibadah itu terdapat kasus covid-19 maka tidak dibenarkan rumah ibadah tetap menyelenggarakan kegiatan keagamaan," ujar Razi dalam konferensi pers, Sabtu (30/5).

(Baca: Tak Ada Kasus Baru di 10 Provinsi, Pasien Covid-19 Bertambah 557 Orang)

Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19. Rumah ibadah yang dibuka harus memiliki surat keterangan aman Covid-19 dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatannya yang diajukan oleh pengurus.

"Rumah ibadah dengan kapasitas besar dan jamaah sebagain besar dari luar lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah," kata dia.

Adapun surat keterangan dapat dicabut kembali jika timbul kasus penularan corona di sekitar rumah ibadah atau ditemukan ketidaktaatan penerapan protokol kesehatan.

(Baca: Adaptasi ke New Normal, Pola Hidup Apa Saja yang Harus Dijalankan?)

Berikut protokol kesehatan yang harus dipatuhi oleh rumah ibadah.

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan pengawasi penerapan protokol kesehatan.

b. Melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan secara berkala

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement