DMI Pastikan Seluruh Masjid Dapat Gelar Salat Jumat Hari Ini

Dimas Jarot Bayu
5 Juni 2020, 12:06
masjid, salat jumat, pandemi corona, virus corona, masjid dibuka
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Jamaah menunaikan shalat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (29/5). Rumah ibadah boleh dibuka kembali selama masa PSBB transisi dengan sejumlah persyaratan.

Pemerintah telah memperbolehkan rumah ibadah untuk menyelenggarakan kegiatan agama di tengah pandemi corona dengan sejumlah syarat. Sekretaris Jenderal Dewan Masjid Indonesia  Imam Addaruqutni pum memastikan seluruh masjid di Indonesia sudah dapat menggelar salat Jumat mulai hari ini (5/6). 

"Seharusnya sudah bisa dibuka. Artinya kalau mau membuka (masjid untuk salat Jumat), semuanya bisa," ujar Imam di Gedung BNPB, Jakarta, Jumat (5/6).

Meski demikian,  pembukaan masjid untuk salat Jumat harus dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Nantinya, pihak masjid harus memberlakukan jaga jarak  antarorang sejauh satu meter.

Pengurus masjid juga harus menyediakan penyanitasi tangan atau sabun di beberapa areal masjid. Selain itu, para jemaah juga diwajibkan untuk memakai masker saat berada di masjid.

"Thermo gun kalau ada. Kalau tidak ada para takmir masjid memegang peran kunci di situ untuk selalu memberikan peringatan kepada jemaah," kata Imam.

Advertisement

(Baca: Masjid hingga Mal Jakarta Buka Saat PSBB Transisi, Ini Protokolnya)

Lebih lanjut, Imam menilai salat Jumat nantinya bisa dilakukan dua gelombang. Ini mengingat kapasitas masjid akan berkurang menjadi 40% seiring adanya penjarakan antarorang ketika salat Jumat.

Agar para jemaah memahami aturan salat Jumat dalam dua gelombang ini, pengurus masjid diharapkan mengeluarkan pamflet dan maklumat. "Masjid ini karena ada Covid-19 dan darurat menjalankan dua gelombang. Panduannya harus ada," kata Imam.

Menurut Imam, para pengurus masjid telah mengetahui protokol kesehatan yang harus diberlakukan ketika mau menggelar salat Jumat tersebut. Walau begitu, DMI tetap akan memberikan arahan kepada mereka agar protokol kesehatan selama salat Jumat bisa diberlakukan dengan baik.

"Kami memberikan penerangan saja sehingga ada pemahaman yang cukup," ucapnya.

 (Baca: Jokowi: Masjid Istana Siap Dipakai untuk Salat Jumat saat Normal Baru)

Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan agama di rumah ibadah di tengah pandemi corona. Rumah ibadah yang boleh menyelanggarakan kegiatan agama harus berada di wilayah yang secara fakta aman dari Covid-19 dan memiliki surat keterangan aman dari ketua gugus tugas provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan sesuai dengan tingkatannya.

"Rumah ibadah dengan kapasitas besar dan jamaah sebagain besar dari luar lingkungan, dapat mengajukan surat keterangan aman langsung kepada pimpinan daerah sesuai dengan tingkatan rumah ibadah," ujar Razi dalam keterangan pers, Sabtu (30/5). 

Adapun surat keterangan tersebut diajukan oleh pengurus rumah ibadah.  Rumah ibadah juga harus mematui protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Jika terbukti tak taat atau terdapat kasus penularan di sekitar wilayah rumah ibadah, maka surat keterangan aman tersebut akan dicabut kembali.

Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement