Produksi 4,7 Miliar Masker/Tahun, Kemenperin Dorong Industri Ekspor

Image title
26 Juni 2020, 11:57
kementerian perindustrian, apd, masker medis, industri domestik
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Ilustrasi. Industri dalam negeri memiliki kapasitas produksi masker medis N95 sebanyak 3 juta buah dan masker bedah sebanyak 4,7 miliar buah per tahun.

Kementerian Perindustrian mendorong percepatan industri alat kesehatan untuk meningkatkan ekspor masker medis dan alat pelindung diri . Saat ini, industri domestik telah mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri dan mulai mengekspor produksinya. 

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, industri dalam negeri memiliki kapasitas produksi masker medis N95 sebanyak 3 juta buah dan masker bedah sebanyak 4,7 miliar buah per tahun. Jumlah tersebut sangat melimpah dibandingkan kebutuhan domestik yang hanya sebanyak 172,2 juta per tahun.

“Dari sini terlihat sektor industri yang akan mewujudkan kemandirian Indonesia dalam menanggulangi penyakit adalah industri peralatan medis dan barang habis pakai atau medical devices and consumables,” kata Agus dilansir dari laman resmi Kementerian Perindustrian RI, Jumat (26/6).

Tak hanya itu, Agus juga menyebutkan surplus produksi terjadi di sektor APD berupa hazmat yang telah mampu memproduksi hingga 648 juta buah setahun. Sedangkan konsumsi domestik tahunan yang diperkirakan mencapai 11,3 juta buah.

(Baca: Jumlah Kematian Virus Corona di Amerika Latin Tembus 100.000 Jiwa)

Alat kesehatan tersebut pun telah lolos uji skala internasional dari American Association of Textile Chemists and Colorists. Adapun standar tersebut meliputi uji dampak air, uji tekanan hidrostatik atau tekanan pada kedalaman tertentu dan perlindungan terhadap bahaya bakteri biologis maupun virus ISO 16604 level 2.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...