Bantu UMKM saat Pandemi, BNI Restrukturisasi Kredit 183 Ribu Debitur
PT Bank Negara Indonesia Tbk telah memberikan restrukturisasi kredit kepada 183 ribu debitur usaha mikro kecil dan menengah atau UMKM senilai Rp 24 triliun.
AVP Group Head of Goverment Program BNI Chandra Bagus Sulistiyo mengatakan, relaksasi dapat diberikan dalam bentuk penundaan pokok angsuran, pembebasan bunga hingga enam bulan ke depan dan perpanjangan jangka waktu kredit. Sesuai dengan aturan yang berlaku, relaksasi ini bakal diterapkan dengan jangka waktu pendek.
"Jumlah yang diberikan adalah sebanyak 183.000 debitur UMKM yang ada di seluruh outlet BNI di seluruh Indonesia jumlahnya kurang lebih ada Rp 24 triliun," kata Chandra dalam diskusi daring Katadata Insight Center bertajuk 'Kebangkitan UMKM di Era Pandemi Covid-19' di Jakarta, Sabtu (27/6).
Selain memberikan restrukturisasi kredit, perbankan berpelat merah itu juga telah memetakan permasalahan-permasalahan yang terjadi pada UMKM binaannya. Hasilnya, sebagian besar UMKM bertranformasi ke penjualan secara daring.
(Baca: Pacu Pemulihan Ekonomi, Pemerintah Luncurkan e-Katalog UMKM 2 Juli)
Pihaknya pun memberikan pelatihan-pelatihan kepada UMKM yang bekerja sama dengan kementerian terkait dan paltform e-commerce untuk menciptakan pasar. Adapun bentuk pelatihan yang dilakukan mengacu pada tiga pedoman yakni proses produksi yang mengutamakan protokol kesehatan, penggunaan digital banking untuk mengurangi potensi penularan virus melalui uang tunai dan tetap melakukan physical distancing.
"Ketiga kami menggerakkan marketing online dan sudah kerja sama dengan Tokopedia serta beberepa market place yang ada di Indonesia," kata dia.