Kejagung Usut Kerugian Negara dalam Kasus Penyelundupan Impor Tekstil

Agatha Olivia Victoria
29 Juni 2020, 22:04
kejaksaan agung, burhanuddin, penyelundupan tekstil, pandemi corona
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah meminta bantuan Komisi III DPR RI dan institusi penegak hukum lainnya agar dapat mengusut kasus penyelundupan impor tekstil.

Kejaksaan Agung bakal membawa kasus penyelundupan tekstil ilegal asal Tiongkok pada  2018-2020 ke ranah dugaan korupsi yang merugikan negara. 

"Sebagai bocoran saja, kami akan mengarahkan kasus ini pada kerugian perekonomian negara. Tidak hanya pada kerugian negara tapi kerugian perekonomian negara," kata Jaksa Agung RI ST Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

Advertisement

Burhanuddin menjelaskan, kewenangannya hanya terbatas pada tindak pidana korupsi atau Tipikor. Sementara pengusutan kasus penyelundupan, berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.

Untuk itu, pihaknya telah meminta bantuan Komisi III DPR RI dan institusi penegak hukum lainnya agar dapat mengusut kasus tersebut dan mengembalikan kerugian negara. Sebagai kasus penyelundupan pertama yang ditangani, Korps Adhyaksa tak menutup kemungkinan akan membongkar kasus-kasus lainnya yang serupa.

"Kasus ini akan menjadi pintu masuk kami ke kasus yang lainnya dan ini akan kami sampaikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata dia.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menyambut baik upaya yang dilakukan Korps Adhyaksa. Pihaknya pun siap memberi sanksi tegas bagi anggotanya bila terbukti ikut menyelundupkan tekstil dari luar negeri.

(Baca: Kejaksaan Agung Tetapkan Lima Tersangka Kasus Impor Tekstil)

Sekretaris Eksekutif API Rizal Tanzil Rakhman mengatakan, pihaknya bakal mengevaluasi  pengawasan impor tekstil ke dalam negeri. Langkah ini dilakukan untuk mencegah terulangnya kasus penyelundupan. 

Kendati demikian, ia memastikan pengusaha tekstil yang dijadikan tersangka kasus tersebut bukanlah anggota API.   "Secara internal kami akan mengevaluasi bersama pengurus seperti apa sanksinya, namun untuk sanksi hukum kami serahkan ke Kepolisian dan Kejaksaan Agung," kata Rizal kepada Katadata.co.id, Senin (29/6). 

Asosiasi menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Dia berharap pemerintah bakal memperketat pengawasan terhadap proses impor tekstil. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement