Kejaksaan Agung Sita Aset Terdakwa Kasus Jiwasraya Senilai Rp 18,4 T
Kejaksaan Agung telah menyita aset milik terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya berupa tanah, mobil mewah, saham, perhiasan, dan properti senilai Rp 18,4 triliun. Jumlah tersebut melebihi perhitungan kerugian negara yang dirilis oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebesar Rp 16,8 triliun.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono mengatakan, penyitaan aset dilakukan melebihi perkiraan kerugian negara oleh BPK lantaran salah satu aset berupa saham yang memiliki nilai fluktuatif. Sehingga upaya tersebut untuk mengantisipasi penurunan harga saham di pasar.
"Kelihatannya barang ini berlebih dari kerugian keuangan negara, memang sengaja penyidik melebihkan itu karena ada saham yang sifatnya fluktuatif," kata Ali saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (7/7).
(Baca: Kejaksaan Siap Eksekusi Putusan terhadap Buronan Korupsi TPPI)
Menurut dia, harga saham hasil sitaan sempat mengalami penurunan harga secara drastis. Ini kemudian menyebabkan aset hasil sitaan menyusut sebanyak Rp 700 miliar dalam sehari.
Nantinya, setelah aset-aset sitaan terbukti merupakan hasil kejahatan maka akan disita untuk dikembalikan pada negara guna mengganti kerugian. "Institusi negara sebagai korban, dalam hal ini adalah BUMN atau PT Asuransi Jiwasraya. Namun demikian, niat baik kawan-kawan penyidik ini ujungnya harus memenuhi hak dari nasabah," kata dia.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan, dalam kasus ini salah satu tersangka dari pihak korporasi yakni PT Sinar Mas Asset Management menyerahkan aset titipan berupa uang sebesar Rp 74 miliar. Sinas Mas sebelumnya telah menyerahkan uang sebesar Rp 3 miliar sehingga total uang yang diserahkan kini mencapai Rp 77 miliar.