BPK Ungkap Alasan Uang APBN Rp 48,12 M Masuk Rekening Pribadi Kemenhan

Agatha Olivia Victoria
21 Juli 2020, 14:45
dana apbn, bpk, rekening pribadi, APBN 2019, badan pemeriksaan keuangan, apbn masuk rekening pribadi
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Ilustrasi. Dana APBN yang masuk ke rekening pribadi paling besar terjadi di Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 48,12 miliar.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan terdapat pengelolaan dana APBN 2019 melalui sejumlah rekening pribadi di lima kementerian/lembaga sebesar Rp 71,78 miliar. Temuan terbesar berasal dari Kementerian Pertahanan yang mencapai Rp 48,12 miliar.

Anggota I BPK Hendra Susanto menjelaskan penggunaan rekening pribadi di lingkungan Kemenhan untuk mengatasi pertahanan di luar negeri. "Jadi ini memang karena terpaksa menggunakan rekening pribadi," ujar Hendra dalam konferensi virtual, Selasa (21/7).

Proses pelaporan pengelolaan APBN kepada Kementerian Keuangan memerlukan waktu yang lama karena prosesnya yang panjang. Sementara, kegiatan pertahanan di luar negeri harus segera berjalan saat itu juga. Oleh karena itu, penggunaan dana APBN salah satu kegiatan kementerian yang dipimpin Prabowo Subianto tersebut terpaksa menggunakan rekening pribadi.

"Jadi memang ini masalah administrasinya saja," kata dia.

Namun, Hendra mengungkapkan bahwa Kemenhan telah melaporkan realisasi penggunaan dana tersebut. Bahkan, sisa uangnya sudah dikembalikan dan tidak disalahgunakan.

Kendati demikian, ia tetap mengingatkan adanya risiko penyalahgunaan dana APBN jika hal tersebut terulang. Kemenhan dan Kemenkeu pun diminta untuk duduk bersama membicarakan hal tersebut.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyebut temuan di Kemenhan berupa rekening bank yang belum dilaporkan dan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan. "Hasil pemeriksaan menunjukkan ada 62 rekening bank di Kemenhan yang belum dilaporkan atau belum mendapat izin Menteri Keuangan," kata Agung dalam kesempatan yang sama.

Selain Kemenhan, Agung mengungkapkan terdapat pula temuan yang sama pada Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu , Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...