Sempat Reaktif Covid-19, Kejagung Baru Tahan Eks Pejabat Bea Cukai

Image title
22 Juli 2020, 11:00
kejaksaan agung, kasus impor tekstil, penyelundupan tekstil
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi. Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan tekstil dari kalangan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kejaksaan Agung kembali menahan tersangka kasus dugaan penyelundupan tekstil dari kalangan petinggi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Tersangka yang ditahan yakni Mukhammad Muklas selaku Kepala Bidang Pelayanan Kepabeanan dan Cukai KPU Bea Cukai Batam periode 2017-2019.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sprin-23/F.2/Fd.2/07/2020 tanggal 20 Juli 2020. Muklas baru ditahan lantaran sebelumnya diduga raktif Covid-19 sehingga pemeriksaan dilakukan di kediamannya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Advertisement

"Setelah selesai pemeriksaan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan negara atau Rutan untuk masa selama 20 hari terhitung sejak 20 Juli hingga 08 Agustus 2020," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Selasa (21/7) malam.

Selain menahan Muklas, pemeriksaan juga dilakukan terhadap tiga orang tersangka dan satu orang saksi yakni Sukiman karyawan PT Flemings Indo Batam sebagai saksi. Sedangkan tersangka yang diperiksa yakni Hariyono Adi Wibowo, Kamaruddin Siregar dan Dedi Aldrian.  

Mereka diperiksa untuk mencari serta mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi tekstil dari luar negeri khususnya India. "Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," kata dia.

Korps Adhyaksa telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini sejak 24 Juni yang lalu. Kelima tersangka itu yakni Mukhamad Muklas Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Batam, Dedi Aldrian Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, Hariyono Adi Wibowo Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

 Kemudian ada juga tersangka lain yaitu Kamaruddin Siregar Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam, serta Irianto pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima. Keempat tersangka telah lebih dulu ditahan oleh Kejaksaan Agung.

Kasus ini bermula pada periode 2018 hingga April 2020 saat pejabat Bea dan Cukai Kota Batam bersama dengan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima melakukan kegiatan impor produk kain sebanyak 566 konteiner. Mereka melakukan persekongkolan jahat dengan modus mengubah invoice dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk yang harus dibayar. 

Tak hanya itu, dalam dokumen perizinan, para tersangka juga mengurangi volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara atau BMTPS dengan cara menggunakan Surat Keterangan Asal atau SKA yang tidak benar.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement