Ditjen Pajak Segera Tambah Daftar Perusahaan Digital Wajib Pungut PPN

Agatha Olivia Victoria
3 Agustus 2020, 20:41
ditjen pajak, PPN digital, Netflix, spotify, PPN digital
ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi/aww.
Ilustrasi. Perusahaan-perusahaan digital mulai memungut PPN atas produk yang dijual sebesar 10%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal menambah perusahaan digital yang akan memungut pajak pertambahan nilai pada produknya. Penunjukan gelombang kedua kemungkinan akan dilakukan pada pekan ini.

"Ditunggu saja ya," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama kepada Katadata.co.id, Senin (3/8).

Advertisement

Pada tahap pertama, pemerintah telah menarik PPN sebesar 10% dari produk 6 perusahaan digital yakni Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB. Kebijakan tersebut berlaku sejak 1 Agustus lalu.

Keenam perusahaan itu ditunjuk sebagai pemungut pajak digital karena memenuhi kriteria, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 48/PMK.03/2020. Mereka telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN gelombang pertama.

Yoga menjelaskan, pemungutan PPN yang dilakukan pada bulan ini baru akan disetorkan paling lambat akhir bulan berikutnya. "Jadi PPN atas produk digital dari enam perusahaan digital luar negeri tersebut selama Agustus ini baru akan disetor paling lambat akhir September," ujarnya. 

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memperkirakan pungutan PPN pada produk digital akan meningkatkan penerimaan pajak pada semester II 2020.  "Kami perkirakan semester II penerimaan pajak meningkat menjadi Rp 699,4 triliun," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Badan Anggaran DPR, bebapa waktu lalu.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement