Joko Tjandra Jalani Masa Tahanan Dua Tahun di Rutan Salemba

Image title
3 Agustus 2020, 21:25
djoko tjandra, kejaksaan agung, eksekusi hukuman
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra (tengah). Djoko Tjandra berhasil ditangkap setelah buron selama sebelas tahun mulai dari 2009 hingga 2020 usai divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung.

Kejaksaan Agung telah mengeksekusi terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra  dengan hukuman dua tahun penjara. Eksekusi dilakukan lantaran putusan pengadilan terhadap Joko Tjandra telah berkekuatan hukum tetap atau inkrach. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan  putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 12K/Pid.Sus/2008 tanggal 11 Juni 2009. Dalam putusan tersebut, Joko Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Advertisement

"Setelah terpidana berhasil ditangkap maka Jaksa telah melaksanakan eksekusi pada hari Jumat, tanggal 31 Juli 2020," kata Hari melalui siaran pers yang diterima Katadata.co.id, Senin (3/8).

Joko Tjandra akan menjalani masa hukumannya di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Pusat atau dikenal Rutan Salemba. Ini sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor: Print-693/M.1.14/fd.1/05/2020 tanggal 20 Mei 2020.

Tak hanya itu, ia dikenakan sanksi denda Rp 15 juta atau pengganti pidana kurungan selama tiga bulan. Sedangkan barang bukti berupa dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197  PT Era Giat Prima sejumlah Rp 546 miliar dirampas oleh negara untuk mengembalikan kerugian.

 "Sedangkan terhadap eksekusi selebihnya, termasuk uang telah dilaksanakan oleh Jaksa pada tahun 2009," kata dia.

Dengan telah dilaksanakannya eksekusi tersebut, Hari mengatakan tugas Jaksa telah usai. Selanjutnya, penempatan terpidana menjalani pidananya adalah menjadi kewenangan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement