Mengukur Keampuhan Inpres Jokowi Tekan Kurva Penyebaran Covid-19

Dimas Jarot Bayu
7 Agustus 2020, 14:59
sanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, penyebaran covid-19, pandemi corona, virus coronasanksi pelanggar protokol kesehatan, inpres Jokowi, p
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/aww.
Ilustrasi. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 antara lain mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Sanksi tersebut wajib disusun dan ditetapkan dalam peraturan gubernur, bupati, atau wali kota.

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan instruksi presiden Nomor 6 Tahun 2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan penceghan Covid-19. Epidemiolog dari Griffith University Australia Dicky Budiman optimistis langkah tersebut efektif untuk menekan penyeebaran virus corona. 

Terlebih, pengenaan sanksi tersebut diserahkan kepada kepala daerah masing-masing dengan menyesuaikan konteks lokal. "Kalau saya melihat potensi efektivitasnya cukup besar," ujar Dicky kepada Katadata.co.id, Jumat (7/8).

Dicky mengatakan, aspek lokalitas punya peran yang besar dalam mengatur disiplin masyarakat menerapkan protokol kesehatan. Hal tersebut sebagaimana terlihat di Bali.

Di Pulau Dewata, masyarakat dinilai dapat mematuhi protokol kesehatan karena mendengarkan imbauan dari pecalang atau penjaga adat setempat. "Ini yang harus ditiru, harus dimanfaatkan di daerah lain," kata Dicky.

Walau demikian, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan hanya salah satu cara dalam meredam laju penyebaran kasus corona. Pemerintah harus tetap meningkatkan upaya pengetesan, pelacakan kasus, serta isolasi secara ketat.  "Jadi harus berimbang. Semua harus paralel," kata Dicky.

Dia juga meminta agar pemerintah bisa melibatkan para ahli, seperti sosiolog, pakar hukum, dan epidemiolog dalam penyusunan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan di daerah.Fungsi kontrol juga harus dilakukan secara rutin.

"Ini juga harus melibatkan peran dari masyarakat sipil. Semua harus dilibatkan," kata dia.

Berbeda pendapat, Ketua Terpilih Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia  Dedi Supratman menilai pemberian sanksi tidak akan bisa langsung menurunkan laju penyebaran corona di Indonesia. Ini lantaran sanksi tidak berasal dari pemerintah pusat, melainkan diserahkan kepada pemerintah daerah. Alhasil, pemberian sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan akan sangat bergantung pada respons daerah.

"Jadi memang saya melihat ini masih perlu waktu untuk menyusun regulasi," kata Dedi.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...