Kejagung Naikkan Status Kasus Dugaan Suap Jaksa Pinangki ke Penyidikan
Kejaksaan Agung menaikkan status hukum dugaan suap terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra. Status penyidikan ditetapkan setelah ditemukannya bukti-bukti pelanggaran pidana.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan, bukti pelanggaran pidana ditemukan setelah memeriksa tiga orang saksi yakni Jaksa Pinangki, Joko Tjandra dan kuasa hukumnya Anita Kolopaking. Kendati demikian, status tersangka belum ditetapkan kepada Jaksa Pinangki.
"Proses penyidikan untuk mengumpulkan bukti untuk menentukan tersangkanya sehingga penyidik sampai dengan hari ini masih mengumpulkan bukti," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (10/8).
Dugaan sementara pelanggaran pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki adalah menerima hadiah atau janji berupa sejumlah uang dari Joko Tjandra. Sedangkan secara aturan kedinasan, Jaksa pinangki telah dicabut jabatan struktural dari Korps Adhyaksa.
Adapun proses penyidikan akan dilakukan dengan menelusuri aliran uang untuk menentukan siapa saja yang diduga terlibat dalam kasus ini. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat jika bukti-bukti sudah cukup, maka penyidik akan mengambil sikap," kata dia.
Jaksa Pinangki diduga menerima sejumlah uang saat bertemu dengan Joko Tjandra bersama dengan pengacaranya Anita Kolopaking di Kuala Lumpur, Malaysia ketika berstatus buron. Upaya itu dilakukan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya.
Hal ini diketahui melalui sebuah foto yang beredar di media sosial yang menunjukkan ketiga orang itu tengah bersama. Terkait hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut aliran dana terkait pelarian Joko Tjandra. Kepolisian juga telah memberi lampu hijau kepada komisi antirasuah untuk ikut menyelidiki kasus ini.
Penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebanyak 661 kasus atau 65 persen dari 1.007 tindak pidana korupsi yang ditangani KPK hingga pertengahan tahun lalu merupakan kasus penyuapan.