Jaksa Pinangki Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Suap Joko Tjandra

Image title
12 Agustus 2020, 10:24
joko tjandra, jaksa pinangki, jaksa pinangka tersangka, kasus bank bali
ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan.

Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap oleh terpidana kasus korupsi hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra. Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa empat orang saksi dan mendapatkan bukti yang kuat terdapat tindak pidana korupsi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Hari Setiyono mengatakan Jaksa Pinangki telah ditahan di rumah tahanan Salemba, cabang Kejaksaan Agung, Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Setelah itu, ia akan dipindahkan ke Rutan khusus wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tim penyidik melakukan penangkapan dan berjalan dengan baik, tersangka kooperatif sehingga pada malam hari langsung dibawa ke Kejaksaan Agung," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (12/8).

Jaksa Pinangki diduga melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi karena diduga terdapat pemberian hadiah berupa uang atau suap. Hukuman pidana berupa kurungan selama lima tahun pun mengancam Pinangki ketika terbukti bersalah.

 Adapun jumlah uang suap yang dijanjikan Joko Tjandra kepada Pinangki berupa uang sebesar US$ 500 ribu atau setara Rp 7,3 miliar. Suap diberikan untuk memuluskan langkah Joko Tjandra dalam mengajukan Peninjauan Kembali kasus korupsi yang menjeratnya.

"Selanjutnya penyidik akan mengupas atau mendalami siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka," kata dia.

Untuk memperkuat bukti dan mendalami aliran uang, penyidik akan melakukan penggeledahan di kediaman Pinangki. Namun, Korps Adhyaksa saat ini masih mendalami keterangan dari Pinangki.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...