Kampanye Media 71 Hari, Bawaslu: Pengawasan Pilkada 2020 lebih Sulit

Dimas Jarot Bayu
12 Agustus 2020, 12:43
bawaslu, pilkada, pandemi corona, pesta demokrasi, pilkada 2020
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilustrasi. Masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 ditetapkan selama 71 hari.

Badan Pengawas Pemilu menilai pengawasan kampanye di media dalam Pilkada 2020 bakal lebih sulit. Ini lantaran masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 lebih panjang dibandingkan pesta demokrasi tahun-tahun sebelumnya.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, masa kampanye di media pada masa Pilkada 2015, 2017, dan 2018 hanya 14 hari. Pada Pemilu 2019, masa kampanye di media diperpanjang menjadi 21 hari. 

Advertisement

Sedangkan, masa kampanye di media dalam Pilkada 2020 selama 71 hari. Ini berarti sosialisasi oleh pasangan calon melalui media bisa dilakukan sepanjang masa kampanye sejak 26 September - 5 Desember 2020.

“Karena yang 14 hari dan 21 hari pun cukup melelahkan untuk mengawasi kampanye melalui media massa cetak dan elektronik, apalagi ini masanya 71 hari,” kata Abhan melalui konferensi virtual, Rabu (12/8).

 Atas dasar itu, Abhan menilai sinergi antara Bawaslu, KPU, KPI dan Dewan Pers dalam mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 menjadi penting. Bawaslu, lanjut Abhan, tak bisa bekerja sendiri dalam mengawasi kampanye di media saat Pilkada 2020.

Menurutnya, KPI dan Dewan Pers harus banyak memberikan penilaian terkait pelanggaran kampanye yang terjadi di media. Selain itu, mereka juga harus ikut menyosialisasikan prosedur kampanye di media secara tepat.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement