Bawaslu: Potensi Pelanggaran Kampanye Pilkada di Luar Jadwal Nihil

Dimas Jarot Bayu
12 Agustus 2020, 13:39
pilkada 2020, pilkada serentak, kampanye pilkada
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pras.
Ilustrasi. Bawaslu memastikan akan mengawasi kampanye di media dalam Pilkada 2020 secara ketat.

Kampanye di media dalam Pilkada 2020 bakal semakin panjang mencapai 71 hari. Meski demikian, Badan Pengawas Pemilu menilai potensi pelanggaran kampanye di media dalam Pilkada 2020 akan berkurang, terutama terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal.

"Ini sedikit mengurangi persoalan adanya istilah kampanye di luar jadwal," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi virtual, Rabu (12/8).

Abhan mengatakan, para pasangan calon biasanya berlomba untuk bisa mengampanyekan dirinya kepada masyarakat setelah ditetapkan oleh KPU. Kampanye tersebut tak hanya lewat tatap muka, melainkan juga melalui media. Hanya saja, kampanye di media dalam pesta demokrasi pada beberapa tahun sebelumnya memiliki waktu yang lebih singkat. 

Pada Pilkada 2015, 2017, dan 2018, kampanye di media hanya bisa dilakukan selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang. Pada Pemilu 2019, kampanye di media hanya bisa dilakukan selama 21 hari.

"Pilkada 2020 ini bisa dimulai ketika bersamaan dengan mulainya masa tahapan kampanye. Artinya apa? potensi pelanggaran kampanye di luar jadwal itu mungkin tidak ada," kata Abhan.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...