Pelanggar PSBB Meningkat, Anies Kantongi Denda Rp 2,87 M

Image title
14 Agustus 2020, 11:01
PSBB, pelanggaran PSBB, aturan PSBB, denda PSBB
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/nz
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6). Pemprov DKI Jakarta telah mengantongi denda sebesar Rp 2,98 miliar atas pelanggaran selama masa PSBB hingga 10 Agustus.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencatat terjadi peningkatan pelanggaran pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Hingga 10 Agustus, Pemprov telah mengantongi denda sebesar Rp 2,87 miliar atas pelanggaran selama masa PSBB. 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, data Satuan Polisi Pamong Praja menemukan 2.556 pelanggar pada periode  1-6 Juli. Lalu, 4.901 pelanggaran selama 7-11 Juli, 5.968 pelanggaran selama 12-19 Juli, dan puncaknya 6.337 pelanggaran pada periode 20-29 Juli.

Advertisement

Sementarada 30 Juli-3 Agustus angkanya sempat menurun secara signifikan menjadi 7.102 pelanggar. "Jumlah pelanggar kembali meningkat pada 4-10 Agustus angkanya kembali meningkat menjadi 17.172 pelanggar," kata Anies melalui siaran per yang diterima Katadata.co.id, Kamis (13/8) malam.

Menurut dia, kondisi tersebut menandakan perlilaku masyarakat yang semakin tak disiplin menjaga kesehatan bersama di tengah merebaknya pandemi virus corona. Untuk kembali meningkatkan kedisiplinan, Pemprov DKI Jakarta pun menerapkan kebijakan berupa denda progresif bagi para masyarakat yang melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

Sanksi yang sama pun bakal diterapkan kepada badan usaha yang melanggar protokol kesehatan saat membuka kembali operasionalnya. "Kami juga menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada masyarakat dan juga tempat usaha yang telah menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB transisi," kata Anies.

Adapun imbas dari ketidakdisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan jumlah penyebaran virus di Ibu Kota terus melonjak. Hingga Kamis (13/8), menurut Anies jumlah pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit maupun isolasi mandiri, saat ini bertambah 119, sehingga total kasus aktif menjadi 9.044 orang. Sedangkan jumlah pasien yang terkonfirmasi positif yang meninggal dunia bertambah 13 orang, sehingga total menjadi 981 orang.

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement