Gabung dalam Tim Perumus RUU Cipta Kerja, Buruh Tetap Bakal Gelar Demo
Pimpinan DPR dan beberapa anggota Panja Baleg sepakat untuk membentuk tim perumus Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang juga terdiri dari perwakilan serikat pekerja. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan, ada beberapa konfederasi serikat pekerja yang mewakili 32 federasi dan konfederasi.
Serikat pekerja yang tergabung antara lain 13 federasi dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau KSPSI Andi Gani, 9 federasi dari KSPI, 3 federasi dari KSPSI Yoris, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia atau FSPMI, Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia '98 atau PPMI 98, forum guru, dan tenaga honorer.
Adapun pimpinan DPR diwakili Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Ketua Panja Baleg Supratman, dan Wakil Ketua Panja Baleg Willy Aditya.
"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Dasco dan Willy Aditya," kata Said Iqbal, seperti dikutip dari keterangan yang diterima Katadata, Rabu (19/8).
Setiap fraksi juga akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg. Tim perumus akan rapat pada 20 - 21 Agustus dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.
Said mengatakan, ada perbedaan antara tim yang dibentuk DPR dengan tim teknis yang dibentuk pemerintah. Menurutnya, fungsi serikat pekerja dalam tim teknis yang dibentuk pemerintah diibaratkan sebagai alat stempel.
"Seolah-olah Menteri Ketenagakerjaan sudah mengundang tripartit. Padahal tidak ada perubahan," ujar dia.
Adapun tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat perkeja, menurut dia, lebih dilegalkan dalam tim perumus. Tim ini juga akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR kepada pemerintah.
"Kami berharap masukan ini bisa membuat draf pemerintah ditolak oleh DPR," kata dia.