Kemenkes Bakal Tetapkan Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin

Rizky Alika
26 Agustus 2020, 22:01
kementerian kesehatan, vaksinasi, penerimaan vaksin
ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Ilustrasi. Pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan oleh Kemenkes yang bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi atau kemasyarakatan.

Pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Presiden tentang tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. Melalui beleid tersebut, pemerintah akan menunjuk Kementerian Kesehatan untuk menetapkan pelaksanaan vaksinasi, seperti kriteria dan prioritas penerima vaksin.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Kemenkes juga akan menetapkan prioritas wilayah penerima vaksin, jadwal dan tahapan vaksinasi, dan standar pelayanan vaksinasi.

Advertisement

"Penetapan ini akan mendapatkan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," kata Airlangga usai mengadakan rapat pleno Komite PC-PEN pada Rabu (26/8), seperti dikutip dari siaran pers.

Menteri Kesehatan nantinya akan mengatur penentuan jenis dan jumlah vaksin. Pengadaan dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN, penunjukan langsung badan usaha penyedia, ataupun melalui Kerjasama dengan lembaga internasional. Adapun pelaksanaan vaksinasi dapat dilakukan oleh Kemenkes bekerja sama dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi profesi atau kemasyarakatan.

Sementara pendanaan untuk pengadaan vaksin dapat dilakukan melalui penyediaan anggaran secara tahun jamakatau multi-years. Pemerintah juga dapat melakukan pembayaran di muka maupun memberikan uang muka lebih tinggi dari ketentuan. Ketentuan uang muka saat ini maksimal 15%.

Melalui Perpres tersebut, pemerintah juga akan  menentukan berapa anggaran yang digelontorkan untuk pengadaan vaksin. Saat ini, pemerintah belum menetapkan anggaran untuk pengadaan vaksin corona lantaran masih dalam tahap pengembangan.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement