Syarat Berlapis Diskon Pajak untuk Perusahaan Publik saat Pandemi

Agatha Olivia Victoria
10 September 2020, 13:13
sri mulyani, pajak, diskon pajak, diskon pph emiten
ANTARA FOTO/Kornelis Kaha/foc.
Diskon PPh WP badan sebenarnya didesain jauh sebelum pandemi Covid-19 untuk mendorong investasi masuk.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan ketentuan diskon pajak penghasilan atau PPh badan sebesar 3% kepada perseroan terbuka. Namun fasilitas tersebut diberikan dengan syarat berlapis.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Penyampaian Laporan Serta Daftar Wajib Pajak dalam Rangka Pemenuhan Persyaratan Penurunan Tarif Pajak Penghasilan Bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Ketentuan ini ditetapkan pada 1 September 2020. 

Advertisement

Adapun tarif PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap besar yaitu 22% yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021 dan 20% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022. Dengan adanya diskon, WP badan bisa membayar PPh dengan tarif 17% hingga 19%.

WP dalam negeri yang dimaksud harus berbentuk PT dengan jumlah keseluruhan saham yang disetor dan diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia paling sedikit 40%. Selain itu, WP badan juga wajib memenuhi persyaratan tertentu.

Persyaratan itu meliputi saham harus dimiliki oleh paling sedikit 300 pihak. Masing-masing pihak hanya boleh memiliki saham kurang dari 5% dari keseluruhan saham yang ditempatkan dan disetor penuh. Pihak pemilik saham tidak termasuk WP PT yang membeli kembali sahamnya dan/ atau yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dengan Wajib Pajak Perseroan Terbuka.

Ketentuan tersebut harus dipenuhi WP badan dalam waktu paling singkat 183 hari kalender dalam jangka waktu satu tahun pajak. Pemenuhan persyaratan dilakukan oleh WP PT dengan menyampaikan laporan kepada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Laporan yang disampaikan berupa dua jenis laporan. Pertama, laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik dan rekapitulasi yang telah dilaporkan dari Biro Administrasi Efek atau laporan bulanan kepemilikan saham atas emiten atau perusahaan publik bagi emiten dan atau perusahaan publik yang menyelenggarakan administrasi efek sendiri.

Kedua, laporan kepemilikan saham yang memiliki hubungan istimewa sesuai format. Formatnya terdiri dari jumlah nama saham, hubungan kepemilikan saham, pengendalian, jumlah kepemilikan saham dan persentase.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement