Tarik-Menarik Desain Baru BI - OJK dan Peran Pengawasan Bank

Agatha Olivia Victoria
16 September 2020, 17:58
reformasi sistem keuangan, OJK, BI, pandemi corona
123RF.com
Ilustrasi. Pembahasan draf awal revisi UU BI terus bergulir. Salah satu poin RUU tersebut adalah mengembalikan kewenangan perbankan dari OJK ke BI.

Pemerintah khawatir krisis pandemi Covid-19 merembet ke sektor keuangan sehingga merasa perlu menyiapkan jurus penangkal baru yakni reformasi sistem keuangan. Salah satu poin yang tengah dikaji yaitu mengembalikan pengawasan bank dari Otoritas Jasa Keuangan ke BI. Namun, banyak pihak mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. 

Ekonom Universitas Indonesia Fithra Faisal menilai rencana pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI tak memiliki alasan kuat. Stabilitas sistem sektor keuangan sejak OJK berdiri pada 2011 hingga kini masih terjaga.  "Meski memang OJK banyak kekurangan di sana-sini," kata Fithra dalam diskusi virtual Ikatan Alumni UI, Rabu (16/9).

Advertisement

Ia menilai spesialisasi sistem pengawasan juga lebih efisien dibandingkan saat digabung dengan pengawasan moneter. Dengan pembagian kebijakan seperti saat ini, BI dapat berfokus mengawasi kebijakan di sektor keuangan, sedangkan OJK mengawasi perbankan.  "Di tengah goncangan ini, kelihatannya pembagian kewenangan ini berhasil menjaga stabilitas sistem keuangan," ujar dia. 

Ketimbang mengembalikan pengawasan ke BI, Fithra menyarankan untuk memperkuat peran OJK, termasuk di antaranya meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Hal senada diungkapkan Direktur Riset Center Of Reform on Economics Piter Abdullah Redjalam. Pengembalian kewenangan pengawasan bank dari OJK ke BI di tengah pandemi Covid-19 hanya akan membuat kegaduhan. "Semua memang karena pandemi. Krisis ini dialami banyak negara," kata Piter dalam kesempatan yang sama.

Ia menilai OJK sudah memainkan peran dengan baik dalam pengawasan sektor keuangan meski masih banyak keurangan. "OJK belum lama dibentuk. Mereka itu masih anak-anak," ujarnya.

Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia Arman Nefi menjelaskan butuh waktu sekitar 7-8 tahun untuk mengokohkan sebuah lembaga besar seperti OJK. Dengan demikin, wajar saja jika otoritas tersebut masih memiliki banyak kekurangan. Salah satu kelemahannya ada pada SDM.

Namun, Arman turut berpendapat bahwa fungsi pengawasan bank belum perlu dikembalikan ke BI. Hal ini mengingat komisioner perbankan dalam struktur OJK berasal dari BI. "Jadi untuk apa? Kan sama saja," kata Arman.

Sebalikknya, Dosen DEB dan MM-UGM Anggito Abimanyu menilai penting untuk menggabungkan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial di Indonesia. Hal tersebut mengingat pengaturan keduanya sangat berkaitan.

Pasal 69 ayat (1) huruf (a) UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK menegaskan bahwa tugas BI dalam mengatur dan mengawasi bank yang dialihkan ke OJK adalah tugas pengaturan dan pengawasan yang berkaitan dengan Mikroprudensial. Sedangkan, bank sentral tetap memiliki tugas pengaturan perbankan terkait makroprudensial.

"Dalam hal itu pengaturan perbankan tidak sepenuhnya dapat dilakukan secara independen oleh OJK karena makroprudensial dan mikroprudensial berkaitan," tulis Anggito dalam bahan paparannya kepada Badan Legislasi DPR.

OJK
OJK (Agung Samosir | Katadata)

Jika nantinya pengaturan mikropurdensial dikembalikan, bank sentral akan lebih mampu meningkatkan peran untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Menurut dia, independensi BI dalam menetapkan kebijakan moneter dan pilihan kebijakan pengaturan sektor jasa keuangan perlu dipertahankan, tetapi perlu disinkronkan dengan tujuan pembangunan ekonomi dalam jangka pendek dan jangka panjang,

Pengembalian fungsi pengaturan jasa keuangan kepada BI tak serta-merta menghilangkan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan yang akan tetap dilakukan oleh OJK. Otoritas akan tetap mengawasi sektor jasa keuangan, seperti pasar modal, IKNB, hingga fintech.

Halaman:
Reporter: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement