BPKH Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Berapa Total Kelolaan Dana Haji?
Pemerintah membebaskan Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, dan keagamaan dari Pajak Penghasilan dalam Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR pada Senin (5/10).
"Lembaga seperti Badan Pengelola Keuangan Haji, lembaga sosial, keagamaan dikecualikan dari Pajak Penghasilan," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan tanggapan pengesahan UU Cipta Kerja dalam Rapat Paripurna di DPR.
Pembebasan PPh diberikan kepada BPKH, lembaga sosial, dan keagamaan melalui revisi pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2008 terkait objek pajak yang dikecualian. Revisi ini termuat dalam bab ketujuh terkait perpajakan di UU Cipta Kerja.
Dana setoran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji, dan/atau BPIH khusus, dan penghasilan dari pengembangan keuangan haji dalam bidang atau instrumen keuangan tertentu yang diterima BPKH dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Namun, ketentuan lebih lanjut diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pembebasan PPh tersebut merupakan permintaan BPKH. Anggota BPKH Bidang Investasi Benny Wicaksono pada pertengahan tahun lalu mengatakan telah menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait permohonan pembebasan PPh atas hasil investasi lembaga tersebut sejak 2017 silam.
BPKH sebelumnya dikenakan PPh atas penempatan deposito sebesar 20% dan surat berharga negara sebesar 15%. Pada 2018, total pajak yang dibayarkan untuk penempatan investasi mencapai Rp 1,2 triliun.
Berdasarkan laporan keuangan BPKH pada 2018, penempatan dana kelolaan pada bank mencapai Rp 65,4 triliun dan instrumen investasi Rp 46,9 triliun. Dari pengelolaan dana tersebut, BPKH memperoleh manfaat sebesar Rp 5,07 triliun.
Sementara pada tahun lalu, total dana haji yang ditempatkan pada perbankan mencapai Rp 54,3 triliun, sedangkan dalam bentuk investasi mencapai Rp 70,02 triliun. Total nilai manfaat yang diperoleh sebesar Rp 7,47 triliun, terdiri dari manfaat penempatan dana di bank Rp 2,98 triliun dan investasi Rp 4,39 triliun.
Total dana kelolaan BPKH pada 2019 mencapai Rp 124,32 triliun, naik dibandingkan 2018 sebesar Rp 112,35 triliun. Hingga Mei 2020, total dana kelolaan BPKH mencapai Rp 135 triliun. Katadata.co.id telah meminta tanggapan kepada BPKH terkait efek pembebasan pajak terhadap manfaat jemaah haji. Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat respons dari BPKH.
Adapun pemerintah juga mengecualikan sisa lebih yang diterima/diperoleh lembaga sosial dan keagamaan yang terdaftar pada instansi yang membidangi dari objek PPh. Namun, sisa lebih dana tersebut harus ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana sosial dan keagamaan dalam jangka waktu paling lama empat tahun sejak diperoleh atau ditempatkan dalam bentuk dana abadi.
Penerimaan perpajakan pada tahun ini diperkirakan mencapai Rp 1.404,51 trilliun atau turun 9,11% dari realisasi 2019. Penurunan target ini juga merupakan bentuk respon pemerintah dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di masa pandemi.