Langgar HAM, Kapolri Diminta Cabut Larangan Akses & Unggah Konten FPI

Agustiyanti
2 Januari 2021, 14:53
maklumat kapolri, fpi,
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww.
Kadivhumas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (tengah) didampingi Karopenmas Brigjen Pol Rusdi Hartono (kiri) dan Kabagpenum Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) memberikan keterangan pers terkait Maklumat Kapolri tentang Larang Simbol FPI di kantor Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/1/2021).

Komunitas Pers dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat menilai Maklumat yang dikeluarkan Kapolri terkait penghentian kegiatan Front Pembela Islam mengandung pasal yang berpotensi melanggar hak asasi manusia hingga mengancam kerja jurnalis. Salah satu pasal dalam maklumat menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Dalam pernyataan tertulis sejumlah Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri dari ELSAM, ICJR, LBH Pers, PSHK, YLBHI, LBH Masyarakat, Kontras, PBHI, dan IMPARSIAL, beberapa materi dalam Maklumat Kapolri telah memicu kontroversi, terutama dari aspek pembatasan hak asasi manusia. Mereka mengkritisi larangan mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI, baik melalui website maupun media sosial sebagaimana diatur dalam poin 2d yang disertai ancaman hukuman dalam poin 3 maklumat.

Advertisement

"Akses terhadap konten internet merupakan bagian dari hak atas informasi yang dilindungi UUD 1945, khususnya dalam ketentuan Pasal 28F, dan juga sejumlah peraturan perundang-undangan, seperti Pasal 14 UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia," demikian tertulis dalam siaran pers Aliansi Organisasi Masyarakat yang diterima Katadata.co.id, Sabtu (2/1).

Mereka menjelaskan terdapat tiga persyaratan yang harus diperhatikan untuk memastikan legitimasi dari suatu tindakan yang diperbolehkan dalam hukum hak asasi manusia. Ketiga syarat tersebut sering dikenal sebagai tiga uji elemen yang mengharuskan setiap pembatasan diatur oleh hukum, benar-benar diperlukan, dan dilakukan secara proporsional untuk memastikan tidak dilanggarnya hak asasi warga negara.

Aliansi Organisasi Maryarakat pun menilai Maklumat Kapolri tak memenuhi ketiga elemen tersebut. Pertama, dasar keluarnya Maklumat yang kontennya berisi perintah pembatasan, yang hanya disandarkan pada SKB 8 Menteri/Kepala Lembaga/Badan, jauh dari memenuhi persyaratan diatur oleh hukum. SKB pada dasarnya merupakan suatu penetapan yang berbentuk keputusan, sehingga muatan normanya bersifat individual, konkrit, dan sekali selesai.

Kedua, tidak ada kejelasan tujuan yang sah yang hendak dicapai dari dikeluarkannya maklumat ini, apakah untuk keamanan nasional, keselamatan publik, atau ketertiban umum. Maklumat juga tak menjelaskan alasan keharusan untuk melakukan tindakan pembatasan akses konten, terutama terkait situasi atau pelanggaran HAM seperti apa yang terjadi jika publik tetap mengakses konten yang dimaksud.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement