Disetop di Sulut, Provinsi Mana Saja yang Dapat Vaksin AstraZeneca?

Agustiyanti
28 Maret 2021, 09:30
Vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca di Sulawesi Utara disetop sementara usai warga yang divaksin mengalami
ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/rwa.
Ilustrasi. Kementerian Kesehatan telah mendistribusikan 1,1 juta dosis vaksin Astrazeneca ke sejumlah provinsi.

Vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca di Sulawesi Utara disetop sementara usai warga yang divaksin mengalami Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi. KIPI yang dialami warga berupa demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit dan lemas. Selain Sulawesi Utara, vaksin AstraZeneca juga didistribusikan ke sejumlah provinsi lain.

"Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara Debie KR Kalalo, Sabtu (28/3) seperti dikutip dari Antara.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulut Steven Dandel MPH mengatakan, penghentian sementara dilakukan sebagai langkah kehati-hatian mengingat angka kejadian Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi sebesar 5% hingga 10% dari total yang divaksin. KIPI yang dirasakan berupa demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.

Steaven menjelaskan dalam 'Emergency Use Authorization' (EUA) vaksin AstraZeneca, sebenarnya telah disebutkan bahwa KIPI ini adalah efek samping yang sangat sering terjadi atau satu di antara 10 suntikan dan sering terjadi atau -1 di antara 10 hingga 1 di antara 100 suntikan.

"Kami perlu mempersiapkan komunikasi risiko kepada masyarakat untuk dapat menerima fakta ini. Supaya tidak terjadi kepanikan di masyarakat," katanya.

Langkah pertama yang dilakukan, menurut dia, adalah investigasi oleh Komda KIPI bersama Dinkes, Kemenkes dan WHO. "Langkah ini juga perlu dilakukan untuk menyesuaikan pola dan pendekatan vaksinasi terutama yang targetnya adalah unit usaha atau institusi," katanya.

Ini, menurut dia, diperlukan agar vaksinasi tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan terhadap karyawannya tetapi bertahap. Dengan demikian, menurut dia, unit usaha tidak perlu ditutup jika ada banyak karyawan yang terdampak KIPI.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan belum mendengar KIPI yang terjadi di luar Sulawesi Utara. Saat ini, masalah vaksinasi Astrazeneca di Sulut tengah ditangani Komisi Daerah KIPI.

Budi mengatakan, rencana pengiriman vaksin AstraZeneca periode Maret dan April 2021 ke Indonesia saat ini juga tengah tertunda. Namun, ini disebabkan oleh embargo yang terjadi di India.

"Jadwalnya kita dapat vaksin gratis dari Covax-GAVI, sudah dapat kemarin vaksin AstraZeneca gratis 1,1 juta dosis. Rencananya kita dapat 2,5 jutanya pada 22 Maret, kemudian April akan dapat 7,8 juta dosis. Ternyata ditunda, karena ada isu India embargo vaksin," kata Budi.

Situasi ini, menurut dia, terjadi karena India sedang mengalami kenaikan kasus COVID-19 sehingga mereka tidak mengizinkan vaksin tersebut keluar dari negaranya. India memiliki kemampuan produksi vaksin AstraZeneca paling besar di dunia.

Adapun Covax-GAVI selaku penyedia vaksin AstraZeneca di Indonesia, kata Budi, sedang berupaya menjadwalkan ulang pengiriman vaksin AstraZeneca ke sejumlah negara.

"Nanti saya bersama Menlu segera membicarakan ini dengan WHO, dan mudah-mudahan Mei atau Juni sudah bisa lagi dilakukan pengiriman," katanya.

Kementerian Kesehatan mulai mendistribusikan vaksin AstraZeneca sejak pekan lalu, Senin (22/3). Vaksin tersebut pun dikirimkan ke tujuh provinsi.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan tujuh provinsi tersebut terdiri dari DKI Jakarta, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Utara. "Sudah didistribusikan, Jawa Timur dan Bali sudah menerima," kata Nadia kepada Katadata.co.id.

Total vaksin yang didistribusi ke tujuh provinsi tersebut mencapai 1,1 juta dosis. Seluruh vaksin AstraZeneca itu merupakan pemberian dari COVAX dan tiba di Indonesia pada 8 Maret 2021.

Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memastikan vaksin AstraZeneca aman digunakan oleh masyarakat. Vaksin memiliki risiko lebih kecil dibandingkan manfaatnya.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah memberikan izin penggunaan darurat untuk vaksin AstraZeneca. Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memperbolehkan penggunaan vaksin tersebut untuk kondisi darurat meski mengandung unsur haram karena dianggap dapat menghentikan pandemi corona. 

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...