Jurnalis Tempo Jadi Korban Penganiayaan saat Meliput Kasus Pajak

Agustiyanti
28 Maret 2021, 13:58
jurnalis tempo dianiaya, kekerasan jurnalistik, jurnalis dianiaya
ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/foc.
Ilustrasi. Tempo dan Aliansi Anti Kekerasan terhadap jurnalis juga mendesak kepolisian mengusut tuntas kasus kekerasan yang dialami Jurnalis Tempo Nurhadi.

Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Jurnalis Tempo Nurhadi diduga mengalami penganiyaan saat tengah meliput kasus suap pajak.

Pemimpin Redaksi Majalah Tempo Wahyu Dhyatmika menjelaskan, kekerasan yang menimpa Nurhadi terjadi saat hendak meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji terkait kasus suap yang menyeretnya. Angin saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Penganiayaan terjadi ketika sejumlah pengawal Angin menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro, Surabaya pada Sabtu 27 Maret 2021," ujar Wahyu dalam siaran pers, Minggu (28/3).

Meski Nurhadi sudah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis, menurut Wahyu, para pengawal tersebut tetap merampas dan memaksa melihat isi telepon genggam milik korban. Wahyu mengatakan, para pengawa juga menampar, memiting, dan memukul beberapa bagian tubuh Nurhadi.

"Nurhadi juga ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya," katanya.

Tempo, menurut dia, menilai kekerasan ini merupakan tindak pidana yang melanggar dua aturan. Pertama, pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Kedua, pasar 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

"Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara," ujarnya.

Atas kejadian ini, menurut dia, Tempo telah meminta Kapolda Jawa Timur Nico Afinta untuk menindaklanjuti kasus kekerasan tersebut dan memeriksa semua anggota yang terlibat. Tempo juga menuntut para pelaku dibawa ke meja hijau untuk menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...